Ahli Hukum Hasrul Buamona Soroti Celah KUHAP: Upaya Paksa Tak Bisa Dimaknai Sepenggal
Pakar hukum dari Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Dr. Hasrul Buamona, SH., MH., menilai pengaturan mengenai pengajuan praperadilan dalam Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih menyisakan persoalan kepastian hukum.
Hal tersebut disampaikan Hasrul saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 5 November 2026.
Sidang tersebut merupakan bagian dari perkara Nomor 316/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Tim Hukum Merah Putih, melalui kuasa hukum C. Suhadi, SH., MH., dan Dr. Weldy Javis Saleh, SH., MH.
Pengujian norma tersebut berkaitan dengan persoalan pembatasan pengajuan praperadilan, termasuk yang muncul dalam perkara praperadilan Roy Suryo terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam keterangannya, Hasrul menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 160 ayat (3) KUHAP telah mengatur pembatasan pengajuan praperadilan terhadap objek upaya paksa. Namun, menurut dia, frasa "untuk hal yang sama" dalam ketentuan tersebut masih menimbulkan ambiguitas.
Persoalannya, frasa tersebut belum memberikan batasan yang jelas mengenai bentuk atau jenis objek hukum yang dimaksud.
"Frasa untuk hal yang sama berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda. Karena itu, perlu ada rumusan yang lebih tegas agar tidak membuka ruang ketidakpastian hukum," jelas Hasrul.
Ia mengusulkan agar frasa "untuk hal yang sama" diubah menjadi "hanya dapat diajukan dalam satu peristiwa pidana yang sama".
Menurut Hasrul, rumusan tersebut lebih sesuai dengan prinsip hukum pidana karena dalam satu peristiwa pidana terdapat keterkaitan antara pelaku, korban, saksi, alat bukti, serta barang bukti. Seluruh unsur itu juga berhubungan dengan tempus delicti dan locus delicti.
Dengan demikian, pembatasan pengajuan praperadilan dapat memiliki ukuran yang lebih jelas sekaligus mencegah tumpang tindih proses penegakan hukum.
Hasrul juga menyoroti frasa "belum selesai" dalam Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP. Menurutnya, frasa tersebut berpotensi menimbulkan persoalan penafsiran yang berdampak pada kepastian hukum mengenai objek upaya paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP.
Ia menegaskan, komponen upaya paksa tidak semestinya dimaknai secara parsial atau terpisah-pisah dalam satu peristiwa pidana.
Persoalan tersebut, kata dia, dapat dilihat dalam sejumlah perkara praperadilan yang diajukan oleh subjek hukum yang sama, yakni perkara Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.Sel, Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN.JKT.Sel, Nomor 118/Pid.Pra/2026/PN.JKT.Sel, dan Nomor 129/Pid.Pra/2026/PN.JKT.Sel.
Menurut Hasrul, pengajuan perkara-perkara tersebut memperlihatkan adanya penafsiran bahwa sembilan komponen upaya paksa dapat dijadikan objek praperadilan secara terpisah, meskipun berasal dari subjek hukum dan peristiwa pidana yang sama.
Ia menyebut, meskipun tiga perkara berikutnya, yakni Nomor 108, 118, dan 129, ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rangkaian perkara tersebut menunjukkan masih adanya ruang ketidakjelasan norma yang perlu diperbaiki.
Hasrul yang juga merupakan pendiri Law Firm Shahifah Buamona menilai, pengajuan praperadilan secara berulang berpotensi tidak hanya digunakan untuk menguji tindakan aparat penegak hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk menunda pemeriksaan perkara pokok.
Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi mengorbankan kepentingan hukum korban dalam sistem peradilan pidana.
Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum semestinya mengedepankan pendekatan Daad-Dader-Victim-Strafrecht, yakni kerangka pemikiran hukum pidana yang menempatkan tindak pidana, pelaku, dan korban sebagai satu kesatuan yang harus diperhatikan secara integral.
Lebih lanjut, Hasrul menjelaskan bahwa upaya paksa dalam proses penyidikan memiliki keterkaitan erat dengan keseluruhan rangkaian penegakan hukum.
Hal itu sejalan dengan pengertian penyidikan sebagai serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka.
Karena itu, tindakan seperti penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemeriksaan memiliki keterkaitan dalam proses pembuktian suatu tindak pidana.
Bahkan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat merupakan bagian penting dalam proses memperoleh alat bukti dan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP.
Atas dasar tersebut, Hasrul berpandangan bahwa komponen-komponen upaya paksa tidak semestinya diajukan secara sendiri-sendiri atau berulang kali melalui permohonan praperadilan yang bersumber dari satu peristiwa pidana yang sama.
Dalam sidang tersebut, ia juga menawarkan konstruksi norma yang dinilai dapat memberikan kepastian hukum terhadap Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP.
Menurutnya, norma tersebut perlu dimaknai sepanjang tidak mengatur pengulangan permohonan praperadilan yang berasal dari tahapan perkara pokok atau peristiwa pidana yang sama, maka permohonan praperadilan tersebut tidak dapat menangguhkan sidang perkara pokok yang sedang berlangsung.
"Kerangka norma ini penting agar mekanisme praperadilan tetap berfungsi sebagai instrumen pengawasan terhadap tindakan penegak hukum, tanpa menghambat proses pemeriksaan perkara pokok," demikian substansi pandangan ahli tersebut.
Di sisi lain, Hasrul turut mengaitkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap setiap orang dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Shahifah Al-Madinah.
Ia merujuk Pasal 34 dan Pasal 40 Shahifah Al-Madinah yang mengatur prinsip perlindungan serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Prinsip tersebut, menurutnya, memiliki keterkaitan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dengan demikian, pengujian norma KUHAP tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperjelas batasan pengajuan praperadilan, sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda dan tetap menjamin keseimbangan hak antara tersangka, korban, serta kepentingan penegakan hukum.