Pemerintah
Gubernur Sherly Minta Pemerintah Pusat Beri Status Khusus untuk Sofifi
Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, meminta pemerintah pusat memberikan status khusus bagi Sofifi agar pembangunan ibu kota provinsi itu bisa mendapat dukungan anggaran yang lebih memadai.
Pasalnya, meski telah ditetapkan sebagai ibu kota sejak 1999, Sofifi hingga kini masih berstatus kelurahan di bawah administrasi Kota Tidore Kepulauan.
Persoalan tersebut disampaikan Sherly dalam kegiatan Senator Menyapa 2026 yang digelar DPD RI dan dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, di Jakarta, Kamis, 5 November 2026, seperti dilansir CNN Indonesia.
Sherly mengungkapkan, status administratif Sofifi menjadi salah satu kendala dalam mempercepat pembangunan. Setelah 27 tahun menjadi ibu kota provinsi, wilayah tersebut dinilai belum memiliki fasilitas dasar dan infrastruktur yang memadai.
"Sehingga Sofifi walaupun sudah 27 tahun menjadi ibu kota, fasilitas dasarnya sangat kurang," kata Sherly.
Dalam kesempatan itu, Sherly secara khusus meminta Wamendagri agar pemerintah pusat mempertimbangkan pencabutan moratorium pemekaran daerah. Jika kebijakan tersebut belum memungkinkan, dia berharap ada alternatif hukum atau regulasi khusus untuk menjawab persoalan Sofifi.
Menurut Sherly, status Sofifi sebagai kelurahan membuat wilayah tersebut tidak memiliki alokasi anggaran langsung melalui APBD sebagai daerah otonom. Kondisi ini berdampak pada terbatasnya ruang fiskal untuk mempercepat pembangunan fasilitas dasar di ibu kota provinsi.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga tidak bisa memusatkan seluruh anggaran untuk pembangunan Sofifi. Sebab, pemerintah provinsi memiliki tanggung jawab pembangunan terhadap 19 kabupaten dan kota.
"Kami enggak mungkin seluruh anggaran provinsi hanya untuk membangun Sofifi. Kami ada tanggung jawab 19 kabupaten kota," ujarnya.
Sherly menyebut persoalan Sofifi memiliki karakteristik khusus karena kondisi serupa juga dialami Kalimantan Utara. Karena itu, menurut dia, diperlukan pendekatan kebijakan tersendiri agar pembangunan ibu kota provinsi dapat berjalan lebih optimal.
Dia mengusulkan penerapan lex specialis atau ketentuan hukum khusus maupun pemberian nomenklatur tersendiri bagi Sofifi sebagai dasar untuk memperkuat dukungan anggaran pembangunan.
"Case Sofifi hanya ada dua, dan Kalimantan Utara. Sehingga mungkin ada lex specialis untuk itu. Atau kita diberikan nomenklatur khusus untuk membangun Sofifi," kata Sherly.