1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Pemerintah

Sekda Rizal Pastikan Pemkot Ternate Siap Tindak Lanjuti Status PPPK

Oleh ,

Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, menyatakan kesiapan menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu yang dijadwalkan mulai 1 Januari 2027.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan Pemkot Ternate menyambut baik kebijakan tersebut. Namun, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaannya.

"Pada prinsipnya, Pemkot Ternate menyambut baik dan siap menindaklanjuti kebijakan ini. Kami tentu akan menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat sebagai acuan pelaksanaan di daerah," ujar Rizal.

Menurut Rizal, kebijakan penataan tenaga non-ASN tersebut menjadi kabar baik bagi pegawai yang selama ini berstatus PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Ternate.

Mereka tersebar di sejumlah sektor, mulai dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis dan pelaksana lainnya.

Meski demikian, Rizal menegaskan, pelaksanaan kebijakan tersebut membutuhkan regulasi turunan dari kementerian terkait. Regulasi itu diperlukan untuk mengatur mekanisme perubahan status, termasuk penyesuaian data kepegawaian, administrasi, serta kesiapan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Begitu petunjuk teknis dari kementerian terkait diterbitkan, kami langsung lakukan langkah-langkah penyesuaian di tingkat kota sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Selain menyiapkan tindak lanjut kebijakan perubahan status PPPK, Pemkot Ternate juga memastikan kepatuhan terhadap instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai larangan perekrutan tenaga honorer atau non-ASN baru.

Rizal menyebutkan, Pemkot Ternate sejak 2021 tidak lagi menerima tenaga honorer baru. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan kepegawaian agar kebutuhan aparatur pemerintah lebih tertib dan proporsional sesuai kemampuan fiskal daerah.

Ia menegaskan, Pemkot Ternate akan tetap mengikuti ketentuan pemerintah pusat dalam proses penataan tenaga non-ASN, termasuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi yang nantinya diterbitkan.

Dengan rencana pemberlakuan perubahan status PPPK paruh waktu mulai 1 Januari 2027, Pemkot Ternate berharap para pegawai dapat terus meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Kepastian penataan status kepegawaian tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan teknis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Berita Lainnya