Pertambangan

PT IWIP Dinilai Sepihak Bangun Pipe Line, Masyarakat Tetap Menolak

Ilustrasi Pipe Line

Weda, Hpost - Program Pipelines Construction yang sudah disosialisasikan oleh manajemen PT Indonesia Weda Bay Industrial Park kepada warga Desa Lelilef Woebulen dan Lelilef Sawai, pada 10 Desember 2019 dinilai sepihak, tidak representatif dan belum menyelesaikan masalah. Buktinya, masih ada masyarakat yang menolak program itu.

Hal ini ditegaskan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Tengah (Halteng), Munadi Kilkoda usai melakukan rapat dengar pendapat antara Komisi III dengan manajemen PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Aula DPRD Halteng, Rabu 8 Januari 2020.

Sebelumnya, pada edisi Halmaherapost.com, Jumat 27 Desember 2029, Humas PT.IWIP, Agnes mengatakan, Program Pipe Lines Construction sudah sesuai dengan kaidah AMDAL dan mendapat izin dari Pemkab Halteng. Manajemen PT IWIP juga sudah melakukan sosialisasi kepada warga desa Lelilef Woebulen and Lelilef pada tanggal 10 Desember 2019 dilanjutkan meeting bersama dengan pemda Halteng, Bupati dan Kadis Departemen terkait.

Sosialisasi Pemasangan Pipe Line dengan sejumlah Warga Desa Lelilef Sawai dan Lelilef Woebulen, 10 November 2019 || Foto : Istimewa

Namun Menurut Munadi, manajemen PT IWIP selalu melakukan sosialisasi tertutup. Bahkan sosialisasi terbuka dilakukan sekalipun faktanya sebagian masyarakat tetap menolak.

"Jadi Humas PT IWIP, Agnes Ide Megawati jangan sekadar ngomong-ngomong yang begitu, karena ada fakta di masyarakat. Ada yang menolak dan ada yang menerima berarti proses sosialisasi itu belum menyelesaikan masalah soal pro kontra itu," cetus Munadi yang juga Sekretaris Komisi III DPRD Halteng.

Munadi menilai pertemuan yang dilakukan PT IWIP tidak menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan pipe line itu. Ia mendesak kepad PT IWIP untuk melalukan pertemuan yang lebih luas yang melibatkan semua orang di dua desa itu.

"Harus ada pertemuan ulang dengan warga yang melibatkan semua tokoh masyarakat. Pertemuan  di lapangan yang representatif dan terbuka. Semua yang menjadi kepentingan perusahaan didialogkan dalam pertemuan itu," jelasnya.

Dari hasil pertemuan itu nantinya disepakati apakah pembangunan pipe line itu disetujui akan melewati jalur kawasan pemukiman atau tidak.

Selain itu, dalam rapat bersama PT IWIP menyepakati adanya adendum. Dalam adendum tersebut akan ada penambahan terkait apa-apa saja yang di masukkan ke dalam amdal. Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup memperhatikan kesepakatan adendum.

“Tetapi pada prinsipnya terlepas amdal atau tidak bahwa terkait program pipe line itu menyebabkan konflik, karena pro kontra itu adalah konflik,” ujarnya.

Sekretaris Komisi III, DPRD Kabupaten, Halmahera Tengah.

Munadi mengecam sikap perusahan yang dinilai terlalu menyederhanakan masalah penolakan masyarakat terhadap program pipe line.

“Jangan berpikir lembayaran kerugian secara ekonomi saja, padahal ada kerugian secara sosial, kerugian secara lingkungan. Pertimbangan-pertimbangan itu harus menjadi dasar untuk penempatan pipe line yang ada di lokasi itu atau luar lokasi itu," ujarnya.

Tambah Munadi, Pihaknya berharap kepada masyarakat kalau mendukung berarti mendukung semuanya.

"Tidak ada yang komplen, tidak ada yang menolak. Kalau menolak berarti menolak semuanya," harapnya.

Kaji Ulang

Sementara itu, Tokoh Masyarakat Desa Lelilef Woebulen Maudul Muhammad, yang turut hadir pada rapat itu kepada Halmaherapost.com bilang pada prinsipnya masyarakat itu menolak. Jika perusahaan bersikeras pihaknya meminta untuk mengakji ulang dampak program tersebut..

"Pemerintah desa yang setuju itu Pemerintah Desa (Pemdes) Sawai, tapi Pemdes Woebulen kan belum. Saya tidak tahu Pemdes Sawai itu mungkin mereka sudah kaji tentang pipe line. Jika dampaknya tidak begitu besar terhadap mereka ya itu sah- sah saja. Kalau kami di Desa Woebulen meminta waktu mengkaji ulang pipe line ini," jelasnya.

Maudul juga mempertanyakan, terkait penyataan perusahaan yang menyebutkan telah melakukan sosialisasi amdal di masyaraka. “Sosialisasi yang perusahaan bilang itu kapan?.’’

Sementara Kepala Desa, Lelilef Sawai, Kecamatan Weda, Frileks Barbaben, mengaku selalu menyesuaikan arahan dari pemerintah Kabupaten terkait Pipi Line.

"Kalau Pemerintah Desa (Pemdes) Sawai menyesuaikan dengan Pemda Halteng, Kalau Pemda menerima maka kami Pemdes Sawai juga terima, kalau Pemda tolak saya juga akan tolak," tutur Frileks.

Penulis: Eno
Editor: Red

Baca Juga