Tambang

TKA Dipersilahkan Masuk, Karyawan PT HPAL Diberi Cuti

5 poin keterangan. || Infografis: Layank/Hpost

Bacan, Hpost - Ratusan karyawan kontraktor PT Halmahera Persada Lygend (PT HPAL), di Desa Kawasi, Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara terlihat melakukan aksi hingga baku lempar, pun terjadi.

Aksi tersebut diduga terpicu karena pihak PT HPAL mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) dari China, di tengah pandemi COVID-19, menggunakan kapal laut ke lokasi operasional perusahaan tambang Harita Nickel, di Desa Kawasi.

"Jadi, malam itu (Minggu, 12 April 2020), karyawan harian lagi lembur. Tiba-tiba mereka (Pihak perusahaan) membuka kontainer, keluar 9 orang China," ungkap salah satu karyawan, yang enggan namanya disebut, kepada awak media, Selasa (14/04/2020).

Menurutnya, PT HPAL di bawah naungan Perusahan Tambang Nikel Harita Group melanggar kebijakan yang telah dibuatnya, yakni lockdown wilayah operasional untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

"Mereka kan lockdown, sekarang karyawan yang pulang cuti, ngak bisa masuk ke site terus dari yang mau cuti pulang ke kampung tidak bisa, kenapa TKA bisa masuk," sesalnya.

Ia bilang, tak hanya karyawan kontraktor yang melakukan aksi, para karyawan yang berasal dari desa setempat pun ikut melakukan aksi. Hal itu karena mereka, para karyawan kahwatir dengan adanya TKA yang masuk.

"Mereka (karyawan lokal berpartisipasi dengan alasan kan namanya lockdown--tidak ada yang bisa masuk di Kawasi apalagi TKA dari China masuk tanpa dicek kesehatan, apakah ada corona apa tidak, kan tidak pakai jalur itu, jadi kita khawatir juga kan, apalagi dari China langsung, datang dari Tiongkok, makanya mereka (karyawan lokal) marah," ungkapnya.

Katanya, di perusahaan tambang tersebut, organisasi buruh tidak aktif, untuk menyuarakan tuntutan mereka.

Terkait dugaan TKA yang masuk ke Desa Kawasi, Koordinator Konsorsim Advokasi Tambang (KATAM) Muhlis Ibrahim mengatakan, edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/II/2020 tentang pelayanan penggunaan TKA yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka pencegahan wabah penyakit yang disebabkan oleh virus corona, terdapat 3 poin dalam Surat Edaran tertanggal 21 Februari 2020 tersebut antara lain:

Aksi unjuk rasa oleh sejumlah karyawan. || Foto: Istimewa

Pertama, melarang dan menghentikan sementara penggunaan TKA yang akan didatangkan dari negara RRT.

Kedua, bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan pada pekerjaan yang bersifat sementara dan masih tinggal di Indonesia tetap dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.

Ketiga, Surat Edaran ini berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 29 Februari 2020 dan akan dievaluasi kembali. Sampai sekarang belum ada diketahui evaluasi selanjutnya.

"Jadi, kami meminta pemerintah Provinsi untuk memulangkan kembali karyawan ke negara asalnya," tegas Muhlis.

Sementara itu, Media Relation Harita Nickel Handi Andrian belum menyampaikan terkait dugaan TKA yang didatangkan itu.
Namun, sehubungan dengan beredarnya foto dan video aksi unjuk rasa yang terjadi di PT HPAL, Site Kawasi, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Handi memberikan 5 poin keterangan sebagai berikut:

1. Aksi unjuk rasa dilakukan oleh sejumlah karyawan kontraktor dari PT HPAL sekitar pukul 07.50 WIT. Tidak ada karyawan PT HPAL yang terlibat demo dan karyawan kontraktor yang melakukan demo bukan warga lokal Desa Kawasi yang berada di lingkar tambang.

2. Karyawan yang melakukan demo menuntut diberikan kelonggaran keluar masuk Desa Kawasi, karena sejak pertengahan bulan Maret Site Kawasi di Pulau Obi telah dilakukan Lockdown dan semua karyawan maupun karyawan kontraktor harus menempati camp yang telah disediakan.

3. Hal ini diberlakukan Perusahaan sebagai implementasi protokol pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19). Lockdown Site Kawasi juga dilakukan demi kebaikan seluruh pekerja dan keluarganya. Semua kebutuhan pekerja selama lockdown dijamin Perusahaan.

4. Perwakilan Perusahaan sedang melakukan dialog dengan perwakilan karyawan kontraktor untuk mencari solusi terbaik namun dengan ketentuan yang ketat untuk karyawan bisa keluar masuk Site Kawasi.

5. Dialog dilakukan sebagai bagian dari musyawarah mufakat dan berlangsung dengan kondusif dengan dimediasi oleh Pemerintah Daerah Halmahera Selatan juga TNI dan Polri, yang tergabung dalam Satgas Percepatan Penanganan Tanggap Darurat Bencana Non Alam Covid-19 Kabupaten Halmahera Selatan.

Penulis:

Baca Juga