Penyelenggara Pemilu
Ketua KPUD dan Bawaslu Kepulauan Sula Dilaporkan ke DKPP
Ternate, Hpost - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kepualuan Sula Yuni Yunengsi Ayuba dan Ketua Bawaslu Kepulauan Sula Iwan Duwila dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKKP) terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Bawaslu Provinsi Maluku Utara selaku staf Tim Pemeriksa Daerah (TPD DKPP), Irwanto Djurumudi SH dihubungi mengakui adanya laporan terkait dugaan pelanggaran etik, dengan pengadu atas nama Damrin Panigfat.
Menurut Irwanto tak hanya ketua KPU dan Ketua Bawaslu Sula sebagai teradu, akan tetapi pengadu juga melaporkan Ketua Panwas Kecamatan Sulabesi Barat dan Ketua Panwas Kecamatan Sulabesi Tengah.
Menurutnya, dugaan pelanggaran kode etik untuk ketua Bawaslu Sula sebagaimana laporan pengadu yakni, meloloskan Riski Rasid dalam seleksi calon anggota Panwas Kecamatan Sanana Utara, padahal yang bersangkutan masih tercatat sebagai wakil ketua PAN di tingkat kecamatan Sanana Utara.
Ketua Bawaslu Sula juga sebagaimana pengaduan pengadu dianggap tidak professional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran serta mengeluarkan keputusan kode etik penyelenggara (Panwascam) yang tidak sesuai dengan norma peraturan DKPP nomor 4 tahun 2017 tentang kode etik penyelanggara pemilu.
“Jadi maksud pengadu, Ketua Bawaslu Sula dalam keputusan kode etik terhadap anggota Panwascam Sanana Utara kenapa hanya bentuk teguran saja, harusnya langsung diberhentikan karena sudah menyangkut dengan integritas penyelenggara,” sebut Irwanto Djurumudi.
Selain itu dugaan pelanggaran Ketua KPU Sula yang diadukan, turut serta dalam kelolosan anggota Panwascam dengan mengeluarkan pernyataan dalam proses klarifikasi.
“Ketua KPU Sula dalam aduan pengadu, menyampaikan klarifikasi kalau sistim informasi parpol (SIPOL) di KPU tidak ada pengurus parpol yang berada di tingkat kecamatan," kata Irwanto.
Semetara untuk Ketua Panwascam Sulabesi Tengah dimana yang bersangkutan sampai menjadi penyelenggaraan masih tercatat sebagai pengurus organisasi masyarakat (Ormas) sebagai Ketua Cabang Pengurus Muhammadiyah Kepulauan Sula.
Dalam ketentuan sejak terpilih sebagai penyelenggara pemilu harus mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan sebagaimana dalam petunjuk teknis (juknis) rekrutmen penyelenggaraan pengawas adhock yang diperkuat dengan pakta integritas.
“Bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan ketua Panwascam Sulabesi Barat memberikan komentar pada akun Facebook dengan mendukung salah satu bakal paslon di kabupaten Kepsul,” kata Irwanto Djurumudi.
Terkait dengan laporan yang disampaikan tersebut, Irwan Djurumudi mengatakan, Bawaslu secara institusi telah menindaklanjuti laporan pengaduan dari Pengadu Damrin Pagnifat ke DKPP RI di Jakarta.
Berdasarkan tata cara penanganan pelaporan di DKPP dimana 14 setelah menerima laporan baru dijadwalkan proses selanjutnya termasuk keputusan status pelaporan.
“Nanti 14 DKPP menyampaikan ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,”katanya.