Pemda Malut

Pemprov Malut Jawab Pandangan Fraksi KNBK

akil Gubernur Malut, Al Yasin Ali menanggapi atau jawaban atas pandangan tujuh Fraksi || Foto: Humas DPRD

Sofifi, Hpost -  Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba melalui Wakil Gubernur Malut, Al Yasin Ali menanggapi atau jawaban atas pandangan tujuh Fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), salah satunya fraksi Kebangkitan Nurani Bintang Keadilan (KNBK) Dewan Provinsi (Deprov) Malut.

Pasalnya, Fraksi KNBK merasa janggal dengan dua Ranperda tentang Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Infrastruktur Pendukung Seleksi Tilawatil Qur’an Tingkat Nasional Ke-26 Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2020-2021, dan Ranperda tentang Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Infrastruktur Jalan, Jembatan dan Rumah Sakit Daerah yang bersumber dari Dana Pinjaman Daerah Provinsi Maluku Utara.

Terkait dengan hal tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) Malut langsung menanggapi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Malut pada 11 Agustus 2020. menurut Wagub, terkait Ranperda tahun jamak, bahwa secara materil ranperda dimaksud telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

Dikatakan, aspek-aspek teknis terkait dengan penilaian jenis kegiatan akan dibahas kemudian dalam pembahasan bersama sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundangan.

Untuk item pembangunan Rumah Sakit, yang sudah dirinci merupakan bagian dari ketentuan yang disepakati dari isi perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan pihak PT Sarana Multi Infrastruktur.

Dia menuturkan, berkaitan dengan item kegiatan pengembangan Rumah Sakit Sofifi harus sesuai nomenklatur Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Yang terdapat dalam Ranperda kegiatan tahun jamak infrastruktur penunjang penyelenggaraan STQ, kata dia, merupakan komponen percepatan pembangunan infrastruktur kota Sofifi dalam rangka mendukung pembangunan rumah sakit yang bersumber dari dana pinjaman daerah.

Selain itu, dia menyampaikan, sehubungan dengan saran dari Fraksi KNBK, terkait 2 (dua) Ranperda yaitu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kearsipan.

“Prinsipnya Pemerintah Daerah mengapresiasi saran dan dukungan atas pentingnya ranperda dimaksud,” terangnya.

Penulis:

Baca Juga