Pilkada
Dinilai Politisir Ijazah Usman Sidik, Kadikbud Malut Terancam Dipolisikan

Ternate, Hpost – Kuasa Hukum, Usman Sidik, M. Syukur Mandar, kepada awak media Jumat 4 September 2020, malam tadi mengancam akan mempolisikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara Imam Makhdy, karena dinilai melakukan manuver politik untuk menjegal langkah Usman maju dalam pencalonan Pilkada Halsel
Syukur bilang, langkah Dikbud Malut mengeluarkan surat yang menyatakan ada kejanggalan dengan ijazah calon bupati Halmahera Selatan, memiliki tendensi politis.
Syukur menegaskan, jika Kadikbud Malut terus melakukan manuver soal ijazah Usman, ia tak segan-segan melaporkan Imam Makhdy ke ranah hukum dengan tudingan memberikan keterangan palsu. Ia juga memberi waktu 2x24 jam bagi Kadikbud untuk meminta maaf atas koar-koarnya soal ijazah Usman.
"Kadikbud ini sudah dua kali dipanggil Bawaslu tapi mangkir terus. Kami juga akan melaporkan dia ke KASN karena mengeluarkan surat soal ijazah Usman yang bertolak belakang dengan keterangan Dikbud Maluku dan karena kecenderungannya berpolitik. Dia terus bermanuver ini kan untuk menjegal langkah Usman agar Bahrain Kasuba bisa maju Pilkada," bebernya.
"Yang terbaru, Kadikbud menyurat ke LBH PETA dengan surat nomor 800/462/DISDIKBUD-MU/2020 yang menerangkan bahwa ada kejanggalan dalam blanko ijazah (legalisir) dan dokumen asli daftar calon peserta ujian atau format 8355 yang dikeluarkan SMA Muhammadiyah tahun 1991/1992," ungkapnya.
Surat tersebut kemudian diteruskan pula Kadikbud ke DPP partai-partai politik yang mengusung Usman Sidik-Hasan Ali Bassam Kasuba. Tujuannya agar parpol menarik dukungan dari Usman-Bassam dan mengalihkan ke kandidat lain.
"Surat itu diteruskan pimpinan partai ke kami. Ini kan aneh, apa urusannya Dikbud menyurat ke LBH? Kejanggalan ijazah apa yang dia maksudkan? Dia sendiri tidak bisa menjelaskan.”
“Meragukan ijazah Usman yang diterbitkan SMA Muhammadiyah berarti meragukan otoritas Muhammadiyah selaku lembaga," ujar Syukur.
Keabsahan ijazah klainnya, kata Syukur, ditegaskan oleh Dikbud Provinsi Maluku melalui surat yang menyatakan Usman Sidik sebagai pemilik sah Surat Tanda Tamat Belajar nomor seri 17 OC og 0857530. Surat Dikbud nomor 420/231/2020 yang ditandatangani Kepala Dikbud Maluku Insun Sangadji itu diterbitkan tanggal 27 Agustus 2020.
"Perlu diingat, pada 1992 Provinsi Maluku Utara belum berdiri, sehingga Provinsi Maluku yang berhak mengeluarkan surat keterangan soal ijazah tersebut. Dan suratnya sudah ada," jabarnya.
Komentar