Pertambangan
Soal Limbah Tailing di Perairan Obi, Gubernur Maluku Utara: Belum Diizinkan

Ternate, Hpost – Puluhan massa yang mengatasnamakan Front Anti Tambang dan Limbah, menggelar aksi unjuk rasa di depan kediaman Gubernur Maluku Utara, Jalan Ahmad Yani, Takoma, Kota Ternate.
Dalam aksi tersebut, massa mengeluarkan beberapa poin untuk menjadi catatan Gubernur. Pertama, segera mencabut izin pembuangan limbah tailing di perairan Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Gubernur tidak boleh mengizinkan satupun perusahaan tambang yang membuang limbah di dalam laut. Gubernur segera mencabut izin kawasan perairan atas pembuangan limbah tailing oleh PT Trimegah Bangun Persada (Harrita Grup).
Meminta PT Harrita Grup segera hentikan perencanaan pembuangan limbah tailing di Obi. Terakhir, Gubernur segera mencabut izin PT Amazing Tabara.
Menanggapi hal itu, Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, mengaku sampai saat ini belum mengizinkan pembuangan limbah tailing di perairan Obi.
“Itu masih dipelajari, jangan sampai berbahaya untuk masyarakat di Maluku Utara. Jadi semua tuntutan itu Insya Allah semua akan kita pelajari. Dan kalau memang berbahaya, tidak akan mengizinkan itu,” ucap Abdul Gani Kasuba
Komentar