Pajak

Kantor Pelayanan Pajak Ternate Catat Jumlah Pelapor SPT Meningkat

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Pelapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Ternate, Maluku Utara, meningkat di tahun ini.

SPT Tahunan adalah suatu media pelaporan atas pajak, yang telah dibayarkan oleh sebuah badan maupun perorangan (individu).

Kepala KPP Pratama Ternate, Herry Wirawan kepada wartawan, Senin 5 April 2021 merincikan, untuk perorangan dan badan naik hingga 72,2 persen.

“Tahun sebelumnya tidak sampai 50 persen. Itu artinya, pelaporan tahun ini jauh lebih baik dan didominasi pelaporan SPT Perorangan," ujarnya.

Ia menjelaskan, dibanding tahun lalu hingga terhitung Rabu 31 Maret 2021, terjadi peningkatan.

“Tapi itu belum mencapai target dari yang dibebankan atas kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2021,” tambah Herry.

Menurut dia, capaian di triwulan pertama ini sudah melebih target. Karena KKP Pratama gencar mensosialisasikan.

“Seperti yang dilakukan beberapa waktu lalu, yaitu memberi bimbingan kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Ternate,” katanya.

UMKM, kata dia, diberi penjelasan cara melapor. Termasuk diperlihatkan video tutorial cara melapor SPT tahunan perorangan, yang akan berakhir pada 30 April 2021.

“Para pelaku UMKM merasa lebih mudah. Itu dibuktikan dengan pengakuan beberapa wajib pajak. Yang tadinya takut salah, kini sudah paham dan melapor sendiri,” bebernya.

Menurut dia, saat ini melapor SPT tahunan jauh lebih mudah, karena bisa dilakukan secara online. “Jadi wajib pajak yang mau lapor SPT bisa di mana saja,” katanya.

Ia mengimbau, pada saat pelapor merasa kesulitan atau ada kesalahan, bisa datang ke kantor agar diberi penjelasan. Bahkan, kelompok wajib pajak juga bisa mengundang tim dari KPP Pratama.

"Memang masih ada yang melapor dengan alasan tidak paham, tapi kita tetap kirim video tutorial pelaporan SPT ke semua wajib pajak," ucapnya.

Dia berharap semua wajib pajak segera melapor SPT tahunan sebelum jatuh tempo. Jika tidak, akan disanksi. “Seharusnya tidak perlu, apabila para wajib pajak patuh,” tandasnya.

Ia menilai, tahun ini kepatuhan wajib pajak sudah lebih baik, jika dilihat dari jumlah pelaporan SPT tahunan yang naik.

Herry menambahkan di tahun 2021 pemerintah banyak mengeluarkan kebijakan yang justru lebih meringankan para wajib pajak.

Misalnya para UMKM. Pajaknya ditanggung pemerintah. Kebijakan pembebasan pajak untuk UMKM yang berakhir pada 2020, justru diperpanjang hingga 2021.

"Walau ada keringanan dari pemerintah, tapi wajib pajak atau UMKM tetap harus melapor. Dengan begitu kewajiban mereka tetap jalan," jelasnya.

"Mudah-mudahan untuk SPT wajib pajak badan yang jatuh tempo 30 April 2021 ini, terjadi peningkatan penyampaian pelaporan SPT tahun pajak 2020," harapnya.

Penulis: Yunita Kadir
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga