Pilkada 2020
MK Tolak Gugatan Paslon JOS dalam Pilkada Halmahara Utara

Jakarta, Hpost – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pasangan calon kepala daerah Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Joel W. Wogono – Said Bajak (JOS) terhadap hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2020.
Dalam pokok permohonannya, paslon JOS menyatakan terjadi pelanggaran dalam verifikasi dan validasi data pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) Khusus PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), terjadi pelanggaran di TPS 07 Desa Rawajaya Kecamatan Tobelo, terjadi pelanggaran di TPS 01 dan 02 Desa Supu Kecamatan Loloda Utara, serta terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan Pihak Terkait di Desa Supu.
Dalam sidang putusan, Kamis 3 Juni 2021, Majelis Hakim MK menyatakan pokok permohonan yang diajukan Pemohon a quo tidak beralasan demi hukum.
Ada 4 poin putusan yang dinyatakan MK dalam sidang tersebut. Pertama, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan sah Keputusan KPU Halut Nomor 26/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasca Putusan MK Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020, tertanggal 30 April 2021.
Ketiga, menyatakan batal Keputusan KPU Halut Nomor 27/PL.02.7-Kpt/8203/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020, tertanggal 2 Mei 2021.
Keempat, memerintahkan KPU Halut menerbitkan keputusan baru tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020.
Komentar