Asuransi

Jasa Raharja Santuni Korban Kapal Terbakar di Perairan Sula

Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Ternate, Nurul Subekti. Foto: Samsul Hi Laijou/JMG

Sanana, Hpost – PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Ternate, Maluku Utara, membayar santunan korban luka ringan maupun meninggal dunia insiden kebakaran KM Karya Indah di perairan Pulau Lifmatola, Kabupaten Kepulauan Sula.

Santunan diberikan kepada 4 korban luka ringan dan ahli waris satu korban yang dinyatakan hilang dalam peristiwa tersebut.

Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Ternate, Nurul Subekti mengatakan, penyerahan santunan dilakukan pada Jumat 11 Juni 2021.

“Kita sudah selesaikan administrasi di RSUD, karena semua korban dalam jaminan Jasa Raharja. Keempat korban yang masuk RSUD tidak dibebankan biaya, semua kita yang tanggung,” jelas Nurul, Senin 14 Juni 2021.

Begitu juga dengan satu korban yang dinyatakan hilang. Di mana tim SAR gabungan telah menutup operasi pencarian, Jasa Raharja langsung meminta surat keterangan tidak ditemukan korban dan dinyatakan meninggal dunia.

“Dengan surat tersebut, kita melakukan pendataan terhadap ahli waris. Setelah selesai didata, kita langsung melakukan pembayaran via transfer,” akunya.

Nurul bilang, untuk santunan luka ringan dibayar di RSUD Sanana sebesar Rp 1.600.000 lebih, sedangkan korban yang dinyatakan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga