Perkara
Napi yang Lawan Tata Tertib Tidak Akan ‘Move On’ sebagai Napi
Ternate, Hpost - orang yang ditahan di Jeruji Besi (napi) tidak akan mendapat jatah remisi jika masih melanggar tata tertib yang telah ditentukan. Dengan kata lain, napi tersebut tidak akan "move on" sebagai napi.
Kanwil Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Maluku Utara, mengatakan, Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) tidak akan mendapatkan remisi dan asimilasi COVID-19 jika terbukti masih melanggar tata tertip di rutan dan lapas.
Baca Juga:
Sudah Uji Kualitas, Air Danau Ngade Layak Dikonsumsi Warga Ternate
Warga Jambula Demo Pertamina tuntut Distribusi BBM Bagi Nelayan
Napi yang dipastikan tidak mendapatkan remisi dan asimilasi seperti inisial AU alias Adi yang ditetapkan Ditresnarkoba Polda Maluku Utara dan Muhammad Kasim Hafel alias Upi yang kabur dari dalam Lapas Kelas IIA Ternate.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkumham Maluku Utara, Teguh Wibowo, kepada cermat mengatakan oknum napi yang ditetapkan tersangka oleh Polda Maluku Utara sudah pasti tidak mendapatkan haknya.
“Oh sudah pasti, sekarang dalam tahun berjalan loh, tidak mendapatkan remisi dan tidak bisa diusulkan mendapat pembebasan bersyarat,” ujar Teguh, Senin 30 Agustus 2021.
Teguh bilang, pihaknya telah berkomitmen untuk memberantas narkoba di dalam rutan dan lapas. Pihaknya juga bersinergi dengan kepolisian dan BNNP.
“Siapapun yang terlibat pastinya akan berkaitan dengan hukum, biar jadi pelajaran buat semuanya,” tandasnya.