Kesehatan
Dinkes Ungkap Tempat Pemusnahan Limbah Medis COVID-19 di Maluku Utara
Ternate, Hpost – Dinas Kesehatan (Dinkes) Maluku Utara, akhirnya mengungkapkan tempat pemusnahan limbah medis COVID-19.
Sejak awal pandemi, limbah medis COVID-19 di Maluku Utara, ternyata dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Dero-Dero, Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat.
"Oh iya, kalau untuk penanganan limbah B3 medis COVID-19, sebagian besar dimusnahkan dengan alat incinerator di TPA Takome dan itu dilakukan sampai saat ini," ucap Kepala Seksi (Kasi) Kesehatan Lingkungan (Kesling) Dinas Kesehatan Maluku Utara, Ambo Masse, Selasa 14 September 2021.
Baca Juga :
Ia bilang, ada sembilan kabupaten/kota yang melakukan pembuangan sampah limbah COVID-19 di TPA Takome, kecuali Halmahera Utara yang melakukan kerja sama dengan pihak ketiga di Kota Surabaya.
"MoU (Halmahera Utara) itu bukan saja limbah COVID-19, tapi termasuk limbah medis lainnya," ujarnya.
Ia mengatakan, saat melakukan pemusnahan sampah ini, tetap mengacu pada pedoman atau ketentuan yang ada.
"Untuk pengelolaan limbah cair yang berkaitan dengan COVID-19, tetap mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh Direktorat Kesehatan Lingkungan Kemenkes RI," jelasnya.