Pelayanan
Izin Operasional RSUD Kota Ternate Tinggal Menunggu Sidang
Ternate, Hpost – Sampai saat ini, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Ternate, Maluku Utara, belum mengantongi izin operasional.
Karena pihak RSUD masih menunggu rekomendasi izin lingkungan berupa Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) dan Sarana Penyimpanan Alat Medis dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate.
Direktur RSUD Kota Ternate, Muhammad Sagaf mengatakan, saat ini pihak DLH sudah menyiapkan segala kebutuhan sebagai tindak lanjut keluarnya rekomendasi izin lingkungan.
"Segala hal kita penuhi untuk persiapan operasional rumah sakit," kata Muhammad kepada halmaherapost.com, Kamis 22 April 2021.
Baca juga:
Dengan adanya rekomedasi lingkungan, maka akan segera ditindaklanjuti ke Dinas PUPR untuk mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan, dan jika dokumen tersebut sudah siap, maka akan diserahkan ke DPMPTSP untuk mengeluarkan izin prinsip.
"Jika itu semua sudah dikeluarkan, maka rumah sakit Ternate sudah bisa melakukan pelayanan umum saat selesai Idul Adha nanti," jelasnya.
Terpisah, Kepala DLH Ternate, Tonny S. Pontoh mengatakan, untuk perizinan, DLH tinggal menunggu kesiapan dari pihak RSUD untuk dilakukan sidang.
Meskipun secara keseluruhan kewenangannya ada di DLH, namun DLH menunggu pihak RSUD mengajukan izin lingkungan tersebut. “Agar bisa ditentukan waktu persidangannya,” jelasnya.
Tonny bilang, saat sidang nanti akan disertakan beberapa pokok kerja yang di dalamnya terdapat instansi terkait dan disertai tenaga ahli dalam bidang kesehatan.
"Jadi kami tinggal menunggu saja dari pihak RSUD dan dinas kesehatan untuk segera membicarakan hal ini, dan kapan waktu akan disidangkan di DLH," pungkasnya.
Komentar