Hukum

Polda Maluku Utara Tahap II Kasus Jembatan di Kepulauan Sula

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga. Foto: Samsul/Cermat

Ternate, Hpost – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara melakukan tahap II kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Jembatan Air Bugis di Desa Auponhia, Mangoli Selatan, Kepulauan Sula.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara, Kamis 14 Oktober 2021.

Empat orang tersangka tersebut adalah I selaku Direktur PT Kristi Jaya, IS selaku Kuasa Pengguna Anggaran, M selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan R selaku PPTK.

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya tahap II tersebut.

Baca Juga:

"Iya betul, hari ini Kejati telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda dalam kasus korupsi rehabilitasi jembatan Air Bugis dari Krimsus Polda Malut," jelas Richard.

Selanjutnya, Kejati akan menyerahkan empat tersangka dan barang bukti ke Kejari Kepulauan Sula untuk dilakukan penuntutan.

"Untuk penuntutannya di Kejari Sula,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, proyek pembangunan jembatan senilai Rp 4,2 miliar itu dianggarkan melalui APBD Kepsul tahun 2017. Namun pada 2020, jembatan tersebut telah ambruk dan tak bisa lagi digunakan.

Penulis: Samsul
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga