Perkara
Mantan Polwan Gugat Kapolda Maluku Utara di PTUN Ambon
Ternate, Hpost - Mantan oknum Polwan menggugat Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Risyapudin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Maluku.
Hal ini terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dirinya sebagai anggota kepolisian.
Mantan oknum Polwan dengan inisial R ini, diketahui, memiliki pangkat terakhir Bripka, ia diberhentikan karena diduga terbukti terlibat kasus perselingkuhan.
Kabidkum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Yudi Rumantoro, saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. Saat ini pihaknya sedang menunggu persidangan terhadap gugatan tersebut.
Baca:
Lansia di Ternate Belum Disuntik Vaksin Booster
Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Kasus GOR di Halmahera Timur, Kadispora Ikut Terseret
“Hasilnya belum ada, masih menyerahkan dokumen administrasi yang kurang dilengkapi, terus berproses,” jelas Yudi, Rabu (19/1).
Yudi bilang, untuk sidang berikutnya dilaksanakan secara daring (zoom) karena pengadilan berlokasi di Ambon.
“Karena di Ambon jauh,” katanya.
Mantan Kapolres Halmahera Utara ini, menambahkan, kini pihaknya belum mengetahui pasti gugatan yang diajukan R, karena masih terdapat sejumlah kekurangan.
“Nanti final baru kita datang. Masih kurang, kita belum dapat mungkin gugat skep pemecatan,” pungkasnya.