Perkara

Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Kasus GOR di Halmahera Timur, Kadispora Ikut Terseret

Konferensi Pers yang dilakukan Kejaksaan Negeri Halmahera Timur. Foto: AGH/Hpost

Maba, Hpost - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur, Maluku Utara akhirnya menetapkan dua tersangka kasus penyalahgunaan anggaran pembangunan Gedung Olahraga (Gor) di Kota Maba.

Penetapan dua tersangka ini disampaikan melalui konferensi pers yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Haltim, Adri Notanuhun, didampingi sejumlah kepala seksi, pada Rabu 19 Januari 2022, di Ruang Rapat Kejari Halmahera Timur.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kasus penyalahgunaan anggaran proyek GOR yang menelan anggaran daerah senilai Rp 2,6 miliar.

Dua tersangka tersebut, yakni IAH sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan AG yang juga Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Haltim.

Baca:

Lansia di Ternate Belum Disuntik Vaksin Booster

Pelajar Ditangkap Main Biliar, Ini Penjelasan Pihak Hotel

Pemkot Ternate Sebut Konsep Plaza Gamalama Persis Mall Sarinah di Jakarta

"Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni IAH selaku PPK, dan AG yang adalah Kadispora sekaligus selaku pengguna anggaran," ungkap Adri kepada wartawan.

Adri bilang, untuk total kerugian anggaran sendiri, pihaknya masih mengirim ke BPK Maluku Utara untuk dilakukan perhitungan kerugian negara.

"Keduanya dikenakan Pasal 1 dan 2 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan masa penahanan 4 sampai 20 tahun penjara", jelasnya.

Penulis: AGH
Editor: RHH

Baca Juga