Oknum Gakkum Kehutanan Diduga “Main Mata” dengan Bos Perusahaan Kayu di Sula
Dugaan pelanggaran aktivitas penebangan kayu di luar areal izin di Desa Wailoba, Kepulauan Sula, kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya kedekatan antara oknum tim penegakan hukum kehutanan dengan pihak perusahaan yang tengah diperiksa.
Direktur CV Anugerah Empat Mangoli Mandiri, Jawal Fokaaya, sebelumnya disebut-sebut terlibat dalam dugaan aktivitas penebangan di luar kawasan izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK).
Namun, proses penanganan kasus tersebut kini menuai perhatian publik setelah beredar informasi bahwa salah satu oknum tim Gakkum Kehutanan diduga terlihat bersama pihak perusahaan di sebuah tempat hiburan malam pada Minggu, 24 Mei 2026 malam.
Informasi itu memunculkan dugaan adanya “main mata” atau konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait untuk mengonfirmasi maupun membantah informasi tersebut.
Sementara itu, aktivitas CV AEMM di sektor kehutanan juga tengah menjadi perhatian serius Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara. Perusahaan tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas di luar ketentuan izin PKKNK.
Kasus ini bukan yang pertama kali mencuat. Pada 2021, nama pihak terkait juga pernah terseret dalam dugaan pelanggaran serupa dalam kegiatan pengelolaan hasil hutan di wilayah Maluku Utara.
Dalam perkembangan terbaru, Dinas Kehutanan Maluku Utara disebut telah menurunkan tim pengawasan untuk melakukan penelusuran di lapangan serta melayangkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan RI terkait permintaan pembekuan sementara akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SI-PUHH) milik CV AEMM.
Dalam surat tertanggal 8 April 2026 itu, dinas menyebut adanya dugaan pelanggaran ketentuan PKKNK, mulai dari ketidaksesuaian kegiatan dengan izin, laporan produksi yang tidak sesuai ketentuan, hingga indikasi penyalahgunaan akses sistem SI-PUHH.
“Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, kami mengusulkan pembekuan sementara akses SI-PUHH sampai dilakukan klarifikasi dan verifikasi,” demikian isi surat yang beredar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kedekatan oknum aparat dengan pihak perusahaan maupun perkembangan penanganan kasus tersebut di lapangan.








Komentar