Bukan Cuma Miras, Polda Maluku Utara Bongkar Jaringan Senjata Api Ilegal Lintas Wilayah

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman saat memimpin Konferensi Pers. Foto: Dok Polda Malut

Polda Maluku Utara tidak hanya menindak peredaran minuman keras (miras) ilegal, tetapi juga berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal yang diduga melibatkan jaringan lintas wilayah dengan tujuan penyelundupan ke Papua.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, saat memimpin konferensi pers hasil pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Semester I Tahun 2026 di Mapolda Maluku Utara, Rabu, 5 Agustus 2026.

Dalam kegiatan itu, Polda Maluku Utara turut memusnahkan barang bukti puluhan ribu liter minuman keras ilegal hasil operasi jajaran kepolisian selama periode Semester I 2026.

Kapolda mengatakan, pemberantasan peredaran miras ilegal merupakan bagian dari upaya Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebab, peredaran minuman keras tanpa izin dinilai memiliki dampak terhadap meningkatnya potensi gangguan kamtibmas.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dapat menjadi pemicu berbagai tindak pidana,” ujar Kapolda.

Selama pelaksanaan KRYD Semester I Tahun 2026, Polda Maluku Utara bersama seluruh Polres jajaran berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 55.857,2 liter, 28.177 botol, 35.764 kantong, serta 2.960 kaleng minuman keras berbagai jenis.

Barang bukti tersebut terdiri dari miras tradisional seperti Cap Tikus, Saguer, CIU, miras jenis akar, serta berbagai merek minuman beralkohol lainnya.

Selain melakukan penyitaan, polisi juga memusnahkan miras tradisional langsung di lokasi produksi. Petugas merobohkan tempat penyulingan dan menebang pohon enau yang menjadi salah satu bahan baku pembuatan miras tradisional.

Langkah itu dilakukan untuk memutus rantai produksi dan distribusi miras ilegal di wilayah Maluku Utara.

Bongkar Jaringan Senpi Ilegal

Selain kasus miras, Polda Maluku Utara juga mengungkap kasus besar terkait kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal.

Kasus tersebut berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara bersama jajaran. Polisi menduga senjata api tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran lintas wilayah yang akan diselundupkan menuju Papua.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial BS alias UB, ZS, dan SC.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita tiga pucuk senjata api, masing-masing satu pucuk SS1 rakitan, satu pucuk SS2 semi rakitan, dan satu pucuk senjata api laras panjang jenis SMR.

Selain senjata api, polisi juga mengamankan satu buah magasin serta 206 butir amunisi berbagai kaliber yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Kapolda menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal senjata, jalur peredaran, serta pihak lain yang diduga terlibat.

“Kasus ini masih terus kami dalami. Kami akan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal,” tegasnya.

Kapolda memastikan Polda Maluku Utara akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal dan senjata api tanpa izin.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Maluku Utara dan kawasan timur Indonesia.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga