Pemerintah
Pemkab Morotai Pastikan ASN Tak Berhak Terima Bantuan RTLH dan Dapur Sehat
Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak masuk dalam kriteria penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Dapur Sehat di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
Bantuan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Pulau Morotai Nomor 26 Tahun 2026.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Asman Malan, mengatakan kriteria penerima bantuan telah diatur dalam regulasi tersebut.
“Dalam Perbup itu ada beberapa poin atau kriteria penerimaan bantuan. Jadi, yang berhak menerima bantuan kriterianya sudah termuat dalam Perbup tersebut,” kata Asman.
Ia menjelaskan, berdasarkan BAB IV Pasal 5 Perbup Nomor 26 Tahun 2026, calon penerima bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Di antaranya, calon penerima wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pulau Morotai, serta memiliki atau menguasai tanah yang sah dan tidak dalam sengketa.
Calon penerima juga belum pernah mendapatkan bantuan rumah dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten maupun sumber lainnya dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Selain memenuhi persyaratan administrasi, penerima bantuan diwajibkan bersedia berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan.
Asman mengatakan, batas penghasilan menjadi salah satu poin penting dalam menentukan sasaran program. Menurutnya, ASN yang memiliki penghasilan tetap tidak memenuhi kriteria penerima bantuan tersebut.
“Yang paling ditekankan adalah karena seorang ASN sudah memiliki penghasilan tetap. Itu berarti ASN tidak berhak menerima bantuan ini,” tegasnya.
Ia menyebut program RTLH dan Dapur Sehat diarahkan untuk membantu masyarakat yang masuk kategori berpenghasilan rendah dan membutuhkan dukungan pemerintah untuk mendapatkan hunian yang layak.
Karena itu, penetapan penerima bantuan harus mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan dalam Perbup Nomor 26 Tahun 2026.
“Jadi, yang berhak menerima itu masyarakat yang penghasilannya di bawah Upah Minimum Kabupaten,” pungkas Asman.








Komentar