Lingkungan

Warga Kawasi–Soligi Laporkan Dugaan Kerusakan Lingkungan Harita ke Lima Lembaga Negara

Konferensi Pers dan Nobar Film yang digelar WALHI dan warga Kawasi serta Soligi Halmahera Selatan. Foto: Dok Pribadi

Warga Desa Kawasi dan Desa Soligi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, bersama WALHI Nasional, WALHI Maluku Utara, serta Koalisi Pengacara Lingkungan (KAPAL) Maluku Utara, resmi melaporkan dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel ke lima lembaga negara di Jakarta.

Lima lembaga yang didatangi yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Kementerian HAM, serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas industri nikel di wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN) Pulau Obi yang melibatkan PT Harita Nickel.

Perwakilan warga Desa Kawasi, Nurhayati Jumadi, mengatakan masyarakat telah lama merasakan dampak langsung dari aktivitas industri tersebut, terutama banjir berulang yang disertai material lumpur merah.

“Banjir yang terjadi sampai tiga kali dalam sebulan telah merusak rumah warga dan mengganggu seluruh aktivitas masyarakat. Ini sudah mengancam ruang hidup kami,” ujarnya.

Banjir Berulang Sejak 2023

Berdasarkan catatan WALHI Maluku Utara, banjir di sekitar kawasan industri nikel tersebut mulai terjadi sejak 2023 hingga 2025 dengan pola berulang pada periode Juni–Juli setiap tahun.

Puncaknya terjadi pada Juni 2025, ketika banjir besar dilaporkan terjadi hingga tiga kali dalam satu bulan. Air bah disebut mencapai ketinggian 1–3 meter dan meninggalkan endapan lumpur merah setebal sekitar 15 sentimeter di permukiman warga.

Akibatnya, rumah warga, fasilitas pendidikan, infrastruktur desa, lahan pertanian, hingga sumber air bersih mengalami kerusakan serius. Aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat pun dilaporkan lumpuh.

Sedikitnya 199 kepala keluarga terdampak langsung, termasuk 126 perempuan, 18 bayi, dan 41 anak usia sekolah.

Dugaan Bencana Akibat Aktivitas Tambang

Direktur Eksekutif WALHI Maluku Utara, Toety, menyebut banjir tersebut tidak dapat hanya dikategorikan sebagai bencana alam, melainkan memiliki indikasi kuat sebagai bencana ekologis akibat aktivitas industri.

Menurutnya, perubahan bentang alam akibat pembukaan lahan dan aktivitas pertambangan nikel skala besar diduga menjadi pemicu utama.

“Temuan kami menunjukkan adanya kelalaian serius dalam pengelolaan lingkungan dan lemahnya pengawasan. Dampaknya tidak hanya kerugian material, tetapi juga dugaan pelanggaran HAM,” ujarnya.

Sementara itu, pengkampanye tambang dan energi berkeadilan, Faizal Ratuela, menyoroti pemberian sertifikasi keberlanjutan terhadap industri tambang di kawasan tersebut yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi di lapangan.

“Label hijau yang diberikan tidak mencerminkan realitas. Yang terjadi justru kerusakan lingkungan, pencemaran air, dan hilangnya ruang hidup masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola industri nikel yang dikaitkan dengan agenda transisi energi global.

Tuntutan: Investigasi hingga Moratorium

Dalam pernyataan sikapnya, warga bersama WALHI dan KAPAL Maluku Utara meminta lima lembaga negara tersebut segera membentuk tim investigasi independen.

Tim diminta melakukan audit menyeluruh terhadap kepatuhan PT Harita Nickel terhadap dokumen lingkungan, AMDAL, serta standar hak asasi manusia.

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup diminta mengevaluasi dan mempertimbangkan moratorium izin lingkungan serta menghentikan sementara aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi memperparah kerusakan.

Warga juga menuntut perusahaan bertanggung jawab penuh atas pemulihan lingkungan, pemulihan ekonomi masyarakat, serta kompensasi atas seluruh kerugian yang dialami warga terdampak.

Desakan Perlindungan Hak Warga

Warga juga meminta perlindungan terhadap kebebasan berekspresi masyarakat yang terdampak. Mereka mendesak Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk berkoordinasi dengan aparat agar tidak terjadi tindakan pembatasan terhadap warga yang menyuarakan dampak lingkungan.

Menurut warga, perjuangan ini bukan penolakan terhadap pembangunan, melainkan tuntutan agar aktivitas industri di Pulau Obi berjalan adil, transparan, dan tidak mengorbankan keselamatan masyarakat serta lingkungan hidup.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga