Diduga Belum Kantongi PKKPR, Aktivitas Galian C di Halmahera Timur Disorot
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, menyoroti aktivitas dugaan galian C yang dilakukan PT Abadi Batu Nusantara (ABN) di Kecamatan Maba Tengah. Aktivitas perusahaan tersebut disebut berlangsung di sekitar bantaran Sungai Onat dan diduga belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari pemerintah daerah.
Pemkab Halmahera Timur menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius, mengingat aktivitas pengambilan material berada di kawasan yang berdekatan dengan aliran sungai dan berpotensi berdampak terhadap lingkungan maupun keselamatan masyarakat.
Informasi mengenai aktivitas PT ABN sebelumnya dilaporkan Pemerintah Kecamatan Maba Tengah kepada Bupati Haltim, Ubaid Yakub, setelah dilakukan monitoring langsung pada Senin, 27 Juli 2026.
Monitoring tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena aktivitas pengambilan material diduga dilakukan di kawasan sekitar bantaran Sungai Onat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, mengatakan pemerintah daerah berkepentingan memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang dan kegiatan usaha di wilayah Halmahera Timur berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, aspek tata ruang, lingkungan dan keselamatan masyarakat tidak boleh diabaikan, terlebih jika aktivitas usaha dilakukan di sekitar badan maupun bantaran sungai.
“Kalau memang lokasinya masuk bantaran sungai dan belum memiliki PKKPR dari pemerintah daerah, tentu aktivitas tersebut harus menjadi perhatian. Pemerintah daerah harus memastikan seluruh kegiatan sesuai dengan tata ruang dan ketentuan lingkungan yang berlaku,” kata Ricky, Selasa, 18 Agustus 2026.
Ricky juga menegaskan Pemkab Haltim tidak menghendaki proyek maupun pekerjaan konstruksi, termasuk pembangunan kawasan industri, menggunakan material yang berasal dari aktivitas yang tidak memiliki izin.
Menurut dia, penggunaan material dari sumber yang tidak berizin berpotensi menimbulkan persoalan, termasuk hilangnya potensi pendapatan bagi negara maupun daerah.
“Pemerintah tidak ingin aktivitas usaha yang berlangsung di wilayah Haltim justru menimbulkan persoalan bagi masyarakat, termasuk dampak banjir maupun kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap kegiatan usaha harus memperhitungkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Jangan sampai kegiatan yang dilakukan hari ini kemudian menimbulkan dampak bagi masyarakat di kemudian hari. Karena itu, setiap kegiatan harus memperhatikan aspek lingkungan, tata ruang dan keselamatan masyarakat sekitar,” tegas Ricky.
Tak hanya itu, kekhawatiran pemerintah daerah juga tertuju pada lokasi aktivitas yang disebut berada di sekitar bantaran Sungai Onat.
Pemanfaatan kawasan sempadan atau bantaran sungai tanpa memperhatikan ketentuan tata ruang dan lingkungan dinilai dapat meningkatkan risiko perubahan kondisi aliran sungai serta berdampak terhadap wilayah permukiman yang berada di sekitarnya.
Karena itu, Pemkab Halmahera Timur menilai status perizinan dan kesesuaian tata ruang aktivitas PT ABN perlu dipastikan sebelum kegiatan tersebut terus berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak PT Abadi Batu Nusantara (ABN) terkait dugaan aktivitas galian C, status PKKPR, maupun tanggapan perusahaan atas potensi dampak terhadap Sungai Onat dan permukiman masyarakat di sekitarnya.








Komentar