Agenda
Lantik Komisi Informasi, Wagub Sarbin: Apa yang Dikerjakan Pemerintah Harus Diketahui Rakyat
Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, melantik dan mengambil sumpah lima anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara masa jabatan 2026–2030, di Aula Lantai IV Kantor Gubernur, Jumat, 14 Agustus 2026.
Hadir dalam agenda tersebut sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mantan Ketua Komisi Informasi Maluku Utara Aziz Marsaoly, Ketua Komisi I DPRD Maluku Utara Nazlatan Ukhra Kasuba, serta para undangan.
Lima anggota Komisi Informasi Maluku Utara yang dilantik yakni Ismat Sahupala, Sofyan Ali, Isra Muksin, Firjal, dan Muminah Daeng Barang.
Sarbin dalam sambutannya mengatakan, jabatan sebagai anggota Komisi Informasi merupakan amanah sekaligus kepercayaan yang diberikan setelah para komisioner melewati proses seleksi yang panjang.
“Ini bukan hanya menerima sebuah jabatan, melainkan kepercayaan. Prosesnya panjang, diwawancarai, mengisi soal dan melalui berbagai tahapan,” kata Sarbin.
Ia berharap lima anggota Komisi Informasi yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik, terutama dalam memperkuat keterbukaan informasi publik di Maluku Utara.

Menurut Sarbin, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Masyarakat berhak mengetahui berbagai kebijakan dan pekerjaan yang dilakukan pemerintah.
“Apa yang dikerjakan pemerintah harus diketahui rakyat,” tegasnya.
Ia menilai perkembangan teknologi digital membuat arus informasi saat ini semakin terbuka dan cepat. Kondisi tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, tetapi di sisi lain juga menghadirkan tantangan berupa maraknya informasi palsu dan misinformasi.
“Informasi sudah luar biasa terbuka. Tantangannya, kita tidak mampu lagi membedakan mana informasi yang benar dan mana yang palsu,” ujarnya.
Karena itu, Sarbin meminta Komisi Informasi tidak hanya menjalankan fungsi sesuai tugas dan kewenangannya, tetapi juga membangun kerja sama dengan berbagai institusi terkait.
“Kita tidak bekerja sendiri. Saya berharap Komisi Informasi dapat bekerja sama dengan institusi lainnya,” katanya.
Sarbin berharap Komisi Informasi Maluku Utara periode 2026–2030 mampu menjalankan amanah secara profesional dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta terbuka terhadap masyarakat.
Ia juga mengingatkan jajaran pemerintah daerah agar keterbukaan informasi tidak dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.








Komentar