Pemda Morotai Siapkan Pemanfaatan Gedung Miamari untuk Pendidikan dan Kelautan

Pemkab Morotai bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI membahas skema pinjam pakai aset di Gedung Mina Bahari III KKP RI. Foto: ist

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menyiapkan pemanfaatan Gedung Miamari untuk mendukung pengembangan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta sektor kelautan dan perikanan.

Rencana tersebut dibahas Pemkab Morotai bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melalui skema pinjam pakai aset.

Pembahasan berlangsung di Gedung Mina Bahari III KKP RI, Jakarta, sebagai tindak lanjut surat Bupati Pulau Morotai kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI terkait permohonan pinjam pakai Gedung Miamari.

Pertemuan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai Muhammad Umar Ali, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDMKP) KKP RI Dr. I Nyoman Radiarta, serta Kepala Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Yayan Hikmayani.

Muhammad Umar Ali mengatakan, pemanfaatan Gedung Miamari diarahkan untuk memperkuat aktivitas pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, terutama dalam mendukung pengembangan Universitas Pasifik Morotai.

Menurutnya, keberadaan gedung tersebut juga dapat mendukung pengembangan sektor kelautan dan perikanan di Morotai melalui pemanfaatan yang terintegrasi dengan program pemerintah daerah.

“Pemanfaatan Gedung Miamari direncanakan untuk memperkuat aktivitas pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung pengembangan Universitas Pasifik Morotai,” kata Umar Ali.

Selain untuk kepentingan pendidikan, Pemkab Morotai berencana menyinergikan pemanfaatan Gedung Miamari dengan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Juanga.

Pemanfaatannya juga akan dikaitkan dengan kegiatan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang dikelola Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pulau Morotai.

“Pemanfaatan Gedung Miamari juga direncanakan disinergikan dengan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Juanga serta UPTD yang dikelola Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pulau Morotai,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPPSDMKP KKP RI Dr. I Nyoman Radiarta menerima pengajuan Pemkab Morotai terkait rencana pemanfaatan Gedung Miamari melalui mekanisme pinjam pakai.

Namun, proses tersebut masih menunggu disposisi Menteri Kelautan dan Perikanan RI sebelum masuk ke tahapan administrasi berikutnya.

“Disposisi Menteri nantinya menjadi dasar bagi BPPSDMKP untuk melanjutkan proses administrasi, termasuk melengkapi dokumen dan persyaratan yang diperlukan dalam proses pinjam pakai aset tersebut,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut turut dibahas skema awal pemanfaatan Gedung Miamari. Mekanisme yang direncanakan berupa pinjam pakai selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimal lima tahun.

Perpanjangan masa pinjam pakai tetap mengikuti ketentuan serta prosedur yang berlaku.

Pemkab Morotai berharap pemanfaatan Gedung Miamari tidak hanya mengoptimalkan aset, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Umar Ali menyebut, gedung tersebut diharapkan menjadi bagian dari penguatan ekosistem pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan kelautan dan perikanan di Kabupaten Pulau Morotai.

“Dengan pemanfaatan tersebut, Gedung Miamari diharapkan tidak hanya menjadi aset yang digunakan secara optimal, tetapi juga dapat menjadi bagian dari penguatan ekosistem pendidikan dan kelautan-perikanan di Kabupaten Pulau Morotai,” pungkasnya.

Penulis: Maulud
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga