Oknum ASN di Morotai Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu
Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pulau Morotai, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pulau Morotai karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Diketahui, dari tangan terduga pelaku berinisial UL (45), polisi menyita sembilan sachet plastik bening berisi sabu seberat bruto sekitar 1,2 gram.
UL, diamankan dalam operasi penangkapan yang berlangsung pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 20.04 WIT di depan sebuah bengkel mobil, tepat di seberang Masjid Raya Desa Gotalamo.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pulau Morotai yang dipimpin IPDA Tutur Wisudho, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak pukul 19.00 WIT.
Kasi Humas Polres Pulau Morotai, Muh. Yusuf Kasim, mengatakan petugas kemudian melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan datang menggunakan sepeda motor Honda Genio menuju lokasi yang telah dipantau.
“Sekitar pukul 19.58 WIT, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan datang menggunakan sepeda motor Honda Genio menuju lokasi. Begitu berhenti di depan bengkel, petugas langsung menyergap dan melakukan pemeriksaan badan,” ujar Yusuf kepada wartawan, Senin, 25 Mei 2026.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok merek Sampoerna yang di dalamnya berisi sembilan sachet plastik bening diduga sabu.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan empat sachet plastik kliper kosong, satu buah pipet kaca, serta satu unit sepeda motor Honda Genio yang digunakan pelaku.
Usai menjalani interogasi awal di tempat kejadian perkara, UL bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pulau Morotai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Sekitar pukul 20.05 WIT terlapor beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Pulau Morotai untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Yusuf.
Dalam proses penyelidikan, polisi turut meminta keterangan seorang nelayan berinisial LA (45) yang berada di lokasi dan berstatus sebagai saksi mata.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terbaru, UL juga dipastikan positif mengonsumsi narkotika setelah hasil tes urine menunjukkan indikasi penggunaan zat terlarang tersebut.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Pulau Morotai masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang melibatkan oknum ASN tersebut. Polisi juga berencana membawa barang bukti ke Laboratorium Forensik serta melakukan gelar perkara guna meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.
Muh. Yusuf Kasim mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.








Komentar