BPP HIPMI Batalkan Musdalub Maluku Utara, Panitia Diminta Hentikan Semua Tahapan

Ilustrasi HIPMI.

Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) resmi membatalkan pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) HIPMI Maluku Utara melalui surat dengan nomor 2272/A-1/Sek/BPP/V/26 tertanggal 30 Mei 2026.

Surat yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK) BPP HIPMI itu memerintahkan Tim Caretaker BPD HIPMI Maluku Utara untuk menghentikan seluruh rangkaian pelaksanaan Musdalub yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.

Dalam surat tersebut, BPP HIPMI menyampaikan dua alasan utama pembatalan. Pertama, adanya surat penolakan resmi dari Forum BPC HIPMI se-Maluku Utara terhadap pelaksanaan Musdalub. Kedua, BPP mempertimbangkan agenda Musyawarah Nasional (Munas) HIPMI yang akan digelar pada 10 Juni 2026 sehingga membutuhkan konsolidasi organisasi secara menyeluruh.

“Maka kami OKK BPP HIPMI menyampaikan kepada Tim Caretaker BPD HIPMI Maluku Utara untuk menghentikan seluruh rangkaian pelaksanaan Musdalub,” demikian kutipan surat yang beredar pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Mantan pengurus BPD HIPMI Maluku Utara, Rafik Kailul, menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, langkah yang diambil BPP merupakan bentuk penegasan terhadap aturan organisasi yang harus dipatuhi oleh seluruh kader HIPMI di daerah.

Ia menegaskan Tim Caretaker tidak memiliki alasan untuk tetap melanjutkan tahapan Musdalub setelah adanya instruksi resmi dari BPP HIPMI.

“Tim Caretaker BPD HIPMI Maluku Utara harus tunduk pada instruksi organisasi dan tidak memaksakan diri menggelar Musdalub. Jika perintah ini dilanggar, maka forum apa pun yang digelar atas nama Musdalub adalah ilegal,” tegas Rafik.

Rafik juga menyoroti informasi yang menyebutkan Ketua Organizing Committee (OC) dan Steering Committee (SC) Musdalub masih berupaya melanjutkan sejumlah tahapan kegiatan meski surat pembatalan telah diterbitkan.

Menurutnya, sikap tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru di internal organisasi serta dapat memperkeruh situasi menjelang Munas HIPMI.

“Kami menyarankan kepada para bakal calon ketua umum yang sudah menyetorkan uang pendaftaran hingga ratusan juta rupiah untuk segera menarik kembali dana mereka. Kepada jajaran panitia SC dan OC, kami ingatkan dengan tegas untuk menyetop tahapan ini karena menabrak aturan pusat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rafik menilai adanya upaya memaksakan pelaksanaan Musdalub tidak terlepas dari kepentingan politik tertentu menjelang pelaksanaan Munas HIPMI. Ia menyebut forum tersebut telah bergeser dari tujuan awal sebagai mekanisme penyelesaian persoalan organisasi.

“Musdalub ini bukan lagi menjadi forum penyelamatan organisasi, melainkan panggung yang mempertontonkan praktik transaksional demi kepentingan sesaat. Ini jelas mencederai marwah HIPMI. Kami tidak akan tinggal diam jika agenda ilegal ini tetap dipaksakan,” katanya.

Di akhir keterangannya, Rafik mengajak seluruh senior HIPMI, mantan pengurus, serta jajaran BPC HIPMI kabupaten/kota di Maluku Utara untuk bersatu mengawal keputusan BPP dan menolak segala bentuk upaya melanjutkan Musdalub yang telah dibatalkan.

Ia berharap seluruh elemen organisasi dapat menghormati keputusan pusat demi menjaga soliditas HIPMI Maluku Utara dan fokus menghadapi agenda Munas yang akan berlangsung dalam waktu dekat.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga