Warga Wedana Halmahera Tengah Protes, Lahan Dibongkar Tapi Ganti Rugi Belum Dibayar

Lahan milik warga Desa Wedana, Halmahera Tengah yang digusur untuk proyek pembangunan jalan. Foto: ist

Sedikitnya 20 warga Desa Wedana, Halmahera Tengah, memprotes proyek pembangunan jalan yang dikerjakan Pemerintah Daerah melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) karena lahan milik mereka dibongkar sebelum pembayaran ganti rugi dilakukan.

Warga menilai proyek tersebut dijalankan tanpa menyelesaikan hak masyarakat terlebih dahulu. Sejumlah lahan disebut telah digunakan untuk pembangunan jalan, namun hingga kini pembayaran ganti rugi belum juga direalisasikan.

Kondisi itu memicu keresahan warga karena pembangunan tetap berjalan di tengah belum adanya kepastian pembayaran lahan.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah, Abdullah, mengakui pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran pembebasan lahan tahun 2025 sebesar Rp4,8 miliar.

“Anggaran pembebasan lahan tahun 2025 hanya sebesar Rp4,8 miliar,” kata Abdullah.

Meski demikian, pembayaran belum dapat dilakukan lantaran belum ada kesepakatan harga antara pemerintah daerah dan pemilik lahan.

“Alasan Perkim tidak melakukan pembayaran lahan tersebut karena tidak ada kesepakatan harga dengan pemilik. Kalau dipaksakan bayar, saya bisa masuk penjara,” ujarnya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, pembangunan fisik jalan disebut sudah berjalan sebelum adanya kesepakatan resmi terkait nilai ganti rugi.

Abdullah juga mengakui bahwa mekanisme pembebasan lahan seharusnya dilakukan melalui tahapan sosialisasi, kesepakatan harga, pembayaran, kemudian dilanjutkan dengan pembongkaran dan pembangunan.

Namun dalam kasus di Desa Wedana, tahapan tersebut disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Di sisi lain, data dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menunjukkan Dinas Perkim tercatat menganggarkan pembebasan lahan senilai lebih dari Rp12 miliar dengan kode RUP 41791748.

Perbedaan angka anggaran itu kini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan terkait transparansi pengelolaan proyek.

Salah satu pemilik lahan, Hilda Asnidar M. Tauhid, mengaku kecewa terhadap sikap pemerintah daerah yang dinilai mengabaikan hak masyarakat.

“Seharusnya dibayar dulu baru dibangun. Ini justru dibongkar dulu, sampai sekarang tidak ada kejelasan pembayaran,” ujarnya, Kamis, 28 Mei 2026.

Warga berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Jika tidak segera dituntaskan, polemik pembebasan lahan di Desa Wedana dikhawatirkan berkembang menjadi persoalan hukum dan sosial yang lebih besar.

Penulis: Ira
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga