Honorer

Tahun Depan, Tenaga Honorer di Ternate Dihapus

Ilustrasi: Istimewa

Ternate, Hpost - Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, pada tahun 2023 akan membuat kebijakan penghapusan tenaga honorer dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate, Samin Marsaoly, mengatakan kebijakan penghapusan tenaga honorer sebenarnya sudah berlaku sejak lama.

"Hal ini sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, status pegawai yang bekerja di lingkup pemerintah hanya PNS dan PPPK," jelas Samin, Rabu 19 Januari 2022.

Ia bilang, untuk tenaga honorer atau PTT akan dialihkan ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Namun, untuk menjadi PPPK, tenaga honorer atau PTT masih harus mengikuti tahapan seleksi yang dibuka oleh pemerintah.

"Yang saat ini menjadi honorer-honorer itu nanti diakumulasi menjadi PPPK, tentu melalui mekanisme seleksi, misalnya guru, tenaga kesehatan, dan lain sebagainya," ujarnya.

Baca:

Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Kasus GOR di Halmahera Timur, Kadispora Ikut Terseret

Warga Kecewa hingga Palang Kantor, Ini Penjelasan Lurah di Ternate

Lansia di Ternate Belum Disuntik Vaksin Booster

Rencana strategis lainnya, lanjut Samin, yakni pengalihan status dari honorer atau PTT menjadi tenaga outsourcing. Tenaga outsourcing yang diikat kontrak dengan pemerintah daerah ini pun masih akan disesuaikan dengan kebutuhan.

"Nanti dialihstatuskan semua menjadi outsourcing. Tapi itu sesuai kebutuhan. Jadi tidak serta merta dari 3.000 sekian PTT atau honorer itu dialihkan menjadi outsourcing, tidak. Jadi berdasarkan jumlah kebutuhan yang diterima," jelasnya.

Samin memberikan contoh, tenaga outsourcing yang dibutuhkan pemerintah misalnya tenaga perawatan taman, lampu jalan, tenaga kebersihan, dan Satpol PP. Para tenaga outsourcing ini nantinya bekerja sebagaimana fungsinya masing-masing.

"Mereka nanti bukan pekerjaan-pekerjaan kantoran tapi pekerjaan langsung pada fungsinya," pungkas Samin.

Penulis: SAR
Editor: RHH

Baca Juga