Ormas

Ormas di Maluku Utara Minta Presiden Joko Widodo Pecat Menteri Agama

Aliansi Muslim di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara saat lakukan aksi protes terhadap Menteri Agama tentang Edaran Pengeras Suara Masjid || Foto: Istimewa

Tidore, Hpost – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo diminta memecat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal edaran nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Desakan terhadap Jokowi disuarakan oleh
Aliansi Muslim Kota Tidore Kepulauan (Al-Mulk), yang melakukan aksi damai di depan Masjid Miftahul Jannah Kelurahan Indonesiana, Tidore, Maluku Utara, Jumat 04 Maret 2022.

Koordinator Aksi, Rustam, menyampaikan bahwa pernyataan Menteri Agama beberapa waktu lalu yang menganalogikan suara azan dengan suara anjing menggonggong merupakan pemicu kemarahan umat muslim di tanah air.

"Atas masalah fatal dilakukan oleh Menteri Agama tersebut, kami selaku umat muslim murka terhadap Yakut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama saat ini," tandas Rustam.

Ia bilang, pernyataan Yakut Cholil sejatinya tidak mencerminkan syariat dalam Islam. Dengan kemarahan, Rustam mengaku pihaknya akan melakukan protes yang sama jika tuntutan mereka tidak diindahkan, terutama di Timur Indonesia, wilayah Maluku Utara.

Baca Lagi:


"Jumat depan akan kami lakukan aksi lanjutan dengan menggunakan toa masjid, dan sementara ada berkoordinasi dengan para imam-imam masjid mengeluarkan pernyataan sikap tersebut (terkait kontroversi Menag Yakut)," pungkasnya.

Aliansi Muslim Kota Tidore sendiri juga menandatangani petisi protes terhadap Menag Yakut. Rustam menyebut bahwa petisi itu akan dikirim kepada Presiden Jokowi Widodo.

Berikut isi tuntutan aksi tersebut:

1. Mendesak Presiden Joko Widodo mencopot Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas;
2. mendesak Polri menangkap Yaqut atas analoginya soal suara azan dan gonggongan anjing;
3. Mendesak Menag meminta maaf kepada umat muslim se-Indonesia di media massa;
4. Menolak volume toa masjid dan musala diatur Kementerian Agama, dan
5. Mendesak pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tidak menindaklanjuti SE tersebut.

Penulis: TS
Editor: RHH

Baca Juga