1. Beranda
  2. Headline
  3. Perkara

Hukum

Banding Putusan PN Ternate, Hukuman Oknum Jaksa Narkoba Naik Lebih Tinggi

Oleh ,

Ternate, Hpost - Hukuman oknum jaksa terdakwa kasus narkotika, Stepanus Peter Imanuel alias Steven menjadi 10 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara.

Diketahui, putusan pidana penjara yang dijatuhkan PT Maluku Utara pada tanggal 27 Januari 2022, itu persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, pada sidang pengadilan tingkat pertama.

Putusan tersebut setelah Steven mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

Baca:

Gara-gara Napi Kabur, Kemenkumham Lakukan Pembinaan Terhadap 2 Pegawai Lapas Ternate

Kota Ternate Masuk Kandidat Warisan Geologi Indonesia

Benny: Pelaksanaan MTQ XXIX Bukti Toleransi di Morotai

"Sebelumnya di putusan pengadilan negeri dihukum 6 tahun penjara, jadi naik sepuluh tahun enam bulan di putusan banding," ungkap Kadar Noh, Humas Pengadilan Negeri Ternate, Senin 21 Maret 2022.

Kadar bilang, atas putusan banding tersebut terdakwa Steven langsung menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Jadi dia (Steven) sementara kasasi. Belum diketahui kapan putusan kasasi, apakah lepas lebaran atau dalam puasa ini. Nanti dikasih infonya kalau sudah turun," tandasnya.

Sekadar diketahui dalam amar putusannya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang diketuai Dr. Jonner Manik didampingi dua hakim anggota Robert Hendrik Posumah dan Siswatmono Radiantoro menyatakan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 30 Desember 2021 Nomor: 128/Pid.Sus/2021/PN.Tte yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya  berbunyi sebagai berikut :

Berita Lainnya