Pemerintahan

Pengganti Kepala Disperkim Ternate Resmi Ditunjuk, Disiapkan saat SH Ditahan Kejari

Dokumen surat perintah penunjukkan Nasrun sebagai Pelaksana Tugas Kadis Perkim Ternate || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost - Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, resmi menunjuk Nasrun Zaenudin Andili menggantikan Sukarjan Hirto (SH), sebagai Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkim).

Penunjukkan terhadap Nasrun berdasarkan surat nomor 824.3/2605/2022 yang ditandatangani Wali Kota Ternate dan Sekretaris Daerah, Jusuf Sunya.

Nasrun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan pada dinas tersebut.

Diketahui, surat penunjukkan ini ditetapkan pada 29 Juli 2022, bertepatan dengan penahanan SH oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan Haornas tahun 2018.

Baca Juga:




Berdasarkan surat yang beredar, penunjukan itu juga merujuk pada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 1/SE/1/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.

Kemudian, Peraturan Walikota Ternate Nomor 60 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 19 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Ternate.

"Terhitung mulai tanggal 01 Agustus 2022 di samping jabatannya sebagai Kepala Bidang juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Ternate," demikian kutipan surat tersebut.

"Dengan ditetapkannya surat perintah pelaksana tugas ini maka surat perintah pelaksana tugas Nomor: 824.3/ 83 2022 tanggal 07 Januari 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi. Melaksanakan perintah ini dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab."

Sementara itu, Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, dikonfirmasi membenarkan adanya surat penunjukan tersebut.

Penulis: Ramlan Harun
Editor: Redaksi

Baca Juga