Perkara
Tersangka Kasus Narkoba di Halmahera Tengah Diserahkan ke Pihak Kejari

Weda, Hpost – Satuan Reserse Narkoba, Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus narkoba dengan tersangka berinisial HRS alias Ari (32), ke Kejaksaan Negeri Weda, Kamis 04 Juli 2022.
Kapolres Halteng, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar melalui Kepala Narkoba, IPDA Abrar, mengatakan kasus narkoba dengan pelaku berinisial HRS alias Ari yang ditangkap di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, pada 30 April lalu, kini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari.
Pengiriman tersangka dan barang bukti dengan rujukan surat Kepala Kejaksaan Negeri Weda, Nomor : B-499/Q.2.15/Enz.1/08/2022 tanggal 03 Agustus 2022, perihal pemberitahuan penyidikan perkara tindak pidana.
"Pada hari ini sekitar pukul 16.00 WIT, kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti," katanya.
Abrar bilang, tersangka tersebut dilakukan penahanan terhadap dirinya selama 90 hari.
"Ditahan sejak tanggal 06 Mei 2022 sampai dengan tanggal 04 Agustus 2022," jelasnya.
Diketahui, dalam berita acara serah terima tersangka dan barang bukti diserahkan oleh penyidik pembantu, Kanit I Sat Narkoba, Bripka Sofyan dan pihak Kejaksaan Negeri Weda, diterima Geraldo.
Baca Juga:
Sebelumnya, Dalam konferensi pers, Rabu 11 Mei 2022, Wakapolres Halteng Kompol Ranto Eko Mardayanto mengungkapkan penangkapan karyawan swasta itu bermula saat polisi mendapat informasi maraknya peredaran narkotika di sekitar wilayah pertambangan di Halteng.
Anggota Satresnarkoba pun langsung melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
"Pada hari Sabtu 30 April pukul 07.30 WIT, anggota yang melakukan penyelidikan menemukan satu orang laki-laki yang datang menggunakan sepeda motor dan gerak-gerik mencurigakan. Anggota pun mengamankan yang bersangkutan," ungkap Ranto yang didampingi Kasat Resnarkoba Polres Halteng IPDA Abrar.
Saat hendak diamankan, Ranto bilang HRS sempat mencoba melarikan diri. Kendati begitu dia pun akhirnya berhasil disergap.
Dalam penggeledahan, ditemukan dua saset ganja di tangan HRS. Ganja ini disimpan dalam pembungkus rokok dan diletakkan di kantong celana kanan.
"Setelah itu terlapor dan barang bukti diamankan ke Mapolres Halteng untuk diperiksa urinenya dan diproses hukum lebih lanjut," terang Ranto.
Saat diperiksa, HRS mengakui ganja seberat bruto 1,08 gram tersebut merupakan miliknya.
"Pada 5 Mei, penyidik pun menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan," sambung Ranto.
Atas perbuatannya, HRS dikenakan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Narkotika.
"Pasal ini menegaskan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan/atau penyalahgunaan bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara," tandas Ranto.
Komentar