Cendekia

Panggung Ekspresi di Kampus Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis

Komunitas Falasany, para musisi itu melantunkan lagu-lagu perlawanan di Pelataran FIB Unkhair dalam panggung ekspresi untuk jurnalis || Foto: Rian/Hpost

Eka bilang, berdasarkan Pasal 18, sanksi terhadap pelaku disebutkan siapa saja yang dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambatnya kemerdekaan pers “dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta”.

Selain itu, Eka mengajak masyarakat untuk bersolidaritas mendukung upaya hukum Nurkholis. Baginya keadilan harus ditegakkan.

“Kami mengajak teman-teman bersolidaritas baik moril maupun materil untuk meringankan upaya hukum Nurkholis. Karena sekecil-kecilnya perjuangan melawan ketidak adilan adalah bersolidaritas,” tegas Eka.

Atas dasar tersebut, PPMI Karteker Ternate mengecam keras segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dan mendesak:

1. Polisi harus mendalami aktor intelektual yang menyebabkan tindakan intimidasi dan penganiayaan karena terbukti melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

2. Pers Mahasiswa Ternate meminta masyarakat, Pejabat maupun aparat negara menghargai tugas jurnalistik oleh jurnalis. Khususnya jurnalis perempuan yang rentan mendapat kekerasan dan kekerasan seksual.

3. Mengecam upaya kriminalisasi terhadap Nurkholis.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Tim Hpost
Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga