Ekonomi

Surat Penertiban Disperindag Ternate Diprotes, Pedagang: Penataan Harus Merata

Pedagang sembako di Pasar Higienis Kota Ternate || Foto: Fadli/Hpost

Ternate, Hpost - Pedagang sembako di Pasar Higienis Kota Ternate, Maluku Utara, protes surat pemberitahuan penataan pedagang yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Ternate.

Diketahui, surat tersebut ditujukan kepada pedagang sembako yang lokasinya melebihi kapasitas sehingga menyulitkan akses bagi pembeli di lokasi pasar.

Surat penataan dengan No 800/257/DPP-KT/2022 Disperindag Kota Ternate tertanggal 14 September 2022 ini memuat sejumlah imbauan.

Baca Juga:




Di antaranya pedagang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha di tempat yang tidak ditentukan, apabila melewati batas lokasi maka pedagang perlu membongkar lokasi jualannya.

Malik (48 tahun), pedagang yang diminta membongkar kembali usahanya dalam waktu tiga hari mengaku keberatan. Ia bilang, jika pembongkaran dilakukan, maka daya beli akan berkurang.

Selanjutnya 1 2 3

Baca Juga