Lingkungan

Pasang CCTV, DLH Halmahera Tengah Ingatkan Warga Tak Sembarang Buang Sampah

Ilustrasi pemasangan CCTV || Foto: Istimewa

Dia menyebutkan, DLH juga melakukan sosialisasi terkait informasi pemasangan CCTV dalam bentuk baliho.

"Ada juga baliho yang dipasang dengan memberikan informasi bahwa di kontainer tersebut dalam pemantauan cctv," ujarnya.

Ia menambahkan, ada sanksi yang diterapkan bagi para pembuang sampah sembarangan maka sanksi sesuai dengan Perda No.5 Tahun 2016.

"Bagi siapa yang membuang sampah secara sembarangan tempat atau diluar kontainer, akan dikenakan sanksi pidana 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000," pungkasnya

Selanjutnya 1 2
Penulis: Risno Hamisi
Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga