Perkara

Polisi Kembali Bekuk Delapan Pelaku Kasus Narkoba di Kawasan PT IWIP

Delapan pelaku kasus narkoba yang diamankan di Polres Halteng || Foto: Istimewa

Kabag Ren Polres Halteng AKP La Imbar saat mendampingi Kasat Narkoba mengimbau masyarakat agar selalu mengirmasi atau menghubungi polisi terdekat jika ada masalah tindak pidanan maupun penyalagunaan narkoba.

Diketahui, dugaan pasal yang dilanggar yakni pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang menyebutkan 'Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling angkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 000 000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8 000 000 000.00 (delapan miliar rupiah)"

Kemudian, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara pal ng singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000 000.00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10 000 000 000.00 (sepuluh miliar rupiah).

"Pasal yang disangkakan ini untuk dugaan satu pengedar sabu yakni pelaku H," cetusnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Risno Hamisi
Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga