Pembangunan
Kontrak Berakhir, Proyek Anjungan Makassar Timur di Ternate Belum Rampung

"Kalau memang pekerjaannya ada terlambat, pasti dikenakan sanksi, sebagaimana dalam kontrak yang akan didenda," kata Syafei kepada wartawan, Rabu 09 November 2022.
Ia menyebut, berdasarkan hitungan denda sebagaimana yang diatur dalam kontrak, maka terhitung satu hari dikenakan denda sebesar Rp20 juta.
"Jadi nanti dari balai yang menjelaskan apakah dari waktu pekerjaan yang sudah selesai ini pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sudah audit apa belum," ujarnya.
"Yang jelas pekerjaan jasa konstruksi itu biasanya selesai pekerjaan baru dilakukan audit," lanjut Syafei.
Ia menegaskan bahwa jika terjadi keterlambatan, maka tetap dikenakan denda. "Tapi kalau yang lebih menjawab detail itu nanti dari pihak PPK Kegiatan," pungkasnya.
Sementara PPK proyek pekerjaan dari BPPW Maluku Utara, Asiwati Sanaky, dikonfirmasi melalui sambungan telpon kini belum menjawab hingga berita ditayangkan.
Komentar