Pemilu
Pakai Aplikasi SIAKBA, KPU Halmahera Tengah Segera Rekrut PPK dan PPS

Ia menjelaskan, rekrutmen PPK dan PPS masih menunggu PKPU dan Juknis tentang badan adhoc. Tapi dalam draf rancangan PKPU sudah disiapkan. Di mana jadwal perekrutan PPK itu diperkirakan mulai tanggal 15 November 2022 sampai tanggal 1 Januari 2023.
"Sementara untuk pembentukan PPS mulai tanggal 1 Desember 2022 sampai tanggal 15 Januari 2023. Sedangkan KPPS itu pembentukan mulai tanggal 28 Desember 2023 sampai 24 Januari 2024," jelas Divisi Sosdiklih, Parmaas dan SDM, KPU Halteng tersebut.
Ia menambahkan, pada tahap pendaftaran, peserta tidak langsung membawa berkas ke KPU tapi langsung bikin aplikasi sendiri untuk daftar secara online.
"Untuk itu KPU akan melakukan sosialisasi tentang aplikasi SIAKBA itu mulai tanggal 7 November ini," ujarnya.
Selain sosialisasi tatap muka, kata Fakhruddin, KPU juga berencana melakukan sosialisasi melalui sarana media sosial, spanduk hingga pamflet.
"Untuk itu, kami berharap masyarakat bisa mendaftarkan diri menjadi anggota PPK dan PPS pada pemilu 2024," pungkasnya.
Komentar