Perkara
Dua WNA yang Diamankan Imigrasi Tobelo Terancam Pidana Penjara

"Mereka terancam hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 Undang-Undang Keimigrasian," sambungnya.
Setelah proses serah terima oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo kepada Kejaksaan Negeri Halut, kata Agung, keduanya akan menjalani persidangan untuk mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Tindakan penegakan hukum ini, menurut Agung merupakan upaya menimbulkan efek jera terhadap pelaku Tindak Pidana Keimigrasian.
"Kantor Imigrasi Kelas Kelas II Non TPI Tobelo bersama instansi lain yang tergabung dalam wadah Tim Pora akan selalu bersinergi dalam rangka pengawasan terhadap Orang Asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tobelo dan juga terus melakukan penegakan hukum di bidang keimigrasian guna mengamankan dan menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia," terangnya.
Ia menambahkan bahwa peran pengawasan orang asing bukan hanya merupakan tanggung jawab Kantor Imigrasi Tobelo saja, tetapi juga dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat.
"Jika ada hal yang mencurigakan terkait keberadaan dan kegiatan warga negara asing di lingkungannya dapat melaporkan kepada Kantor Imigrasi Tobelo," pungkas Agung.
Komentar