Perkara
Polda Maluku Utara Didesak Tuntaskan Kasus Yulius, Mahasiswa Korban Intimidasi Polisi

Ternate, Hpost - Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (GAMHAS) menggelar unjuk rasa di depan kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Senin 21 November 2022.
Massa mendesak penegak hukum menuntaskan kasus kekerasan dan intimidasi yang dilakukan tiga anggota polisi terhadap Yulius Yatu alias Ongen, mahasiswa di Universitas Halmahera.
Komite Gamhas, Romansa Upara mengatakan, massa aksi mendesak Kapolda segera menyerahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
"Kami mendesak agar Polda Malut secepatnya memberikan kepastian hukum atas perbuatan ketiga oknum polisi Halut itu," ucap Romansa.
Romansa melanjutkan, dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 110 (ayat 1, 2, 3, dan 4) menjelaskan bahwa jika proses penyidikan telah selesai, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada jaksa penuntut umum.
Komentar