Perkara
Polda Maluku Utara Didesak Tuntaskan Kasus Yulius, Mahasiswa Korban Intimidasi Polisi

"Penyidikan telah dianggap selesai jika dalam jangka waktu 14 hari atau sebelum batas waktu berakhir pemberitahuan dari penuntut umum tentang hal itu sudah tersalurkan atau diterima oleh penyidik," jelasnya.
Ia mengaku, sekarang sudah 24 hari sejak penetapan tersangka diumumkan dan proses penyidikan tidak menunjukkan progres sama sekali. Pencarian bukti seolah menjadi alibi untuk menciptakan kondisi aman terhadap para pelaku.
Ia menambahkan, meski tiga tersangka kini berada di rumah tahanan Mapolres Halmahera Utara, bukan berarti korban bebas dari teror dan ancaman. Lebih dari satu kali korban didatangi orang, baik keluarga, anggota polisi hingga elite birokrat dengan tujuan menawarkan uang agar proses hukum dibatalkan.
"Semua kunjungan itu berasal dari pihak pelaku. Bukan hanya merendahkan martabat korban dan keluarganya, sikap busuk semacam itu menjatuhkan kedaulatan negara dan menyinggung kemanusiaan," ujarnya.
Ia menegaskan, sudah seharusnya agenda utama aparat penegak hukum akselerasi penyelesaian hukum guna pemenuhan dan pemulihan hak korban. Terobosan semacam itu mutlak dilakukan demi keadilan dan keamaan korban. Situasi itu bisa tercapai apabila lembaga kepolisian tidak bersikap nepotis apalagi berpihak pada kepentingan orang berduit.
Komentar