Perkara

Polda Maluku Utara Didesak Tuntaskan Kasus Yulius, Mahasiswa Korban Intimidasi Polisi

Massa saat menggelar aksi di Ditreskrimum Polda Malut || Foto: Istimewa

"Sehingga itu, kami Gamhas mendesak Kapolda Malut segera proses hukum tiga anggota Polres Halut. Mendesak Ditreskrimum segera limpahkan hasil gelar perkara pada jaksa penuntut umum. Mendesak Kapolda copot Kapolres Halut. Dan Kapolda harus copot tiga anggota Polres Halut," tandasnya.

Sementara, Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Malut, AKBP Yuridur Hidayat mengatakan, kasus Yulius Yatu saat ini sudah naik satu tahap dan perkaranya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.

"Alhamdulillah, kasus ini sudah naik tahap satu dan perkaranya ditangani Kejati Malut. Mohon doa dan dukungannya agar kasus ini segera mendapatkan jawaban dari kejaksaan," jelasnya.

Ia menambahkan, pihak Ditreskrimum Polda tetap berkoordinasi dengan Kejati mengenai apakah berkas kasus tersebut sudah lengkap atau ada kekurangan yang harus di penuhi.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan jaksa untuk penyempurnaan berkas-berkas perkara sehingga kasus tersebut bisa segera di tindak lanjuti di tingkat peradilan. Sejauh ini koordinasi kita dengan pihak jaksa berjalan baik," pungkasnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Tim Hpost
Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga