Perkara

LBH Marimoi Kecam Aksi Penganiayaan Oknum Tentara terhadap Mahasiswa di Morotai

Ini tangkapan layar rekan korban yang memperlihatkan oknum anggota TNI mengikat Edikson di pohon gegara cabai || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost - Kasus tindakan penganiayaan oknum TNI terhadap Edikson Flory, mahasiswa Universitas Pasifik (Unipas) Morotai, Maluku Utara, dikecam keras oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi.

Aksi kekerasan aparat keamanan tersebut dinilai melanggar kode etik TNI yang sejatinya merupakan aparat keamanan dengan tugas melindungi masyarakat sipil.

Baca Juga:




"Tindakan pemukulan yang dilakukan oknum TNI- AU kepada Edikson telah melenceng dari ketentuan Undang-undang serta melanggar Hak Asasi Manusia yang telah didiatur negara," kata Maharani Caroline, pengacara LBH Marimoi, kepada Halmaherapost.com, Sabtu 26 November 2022.

Menurut Maharani, seorang anggota TNI patutnya bekerja sesuai kode etik profesi TNI. "Artinya, ada peraturan yang wajib dipatuhi, jika dilanggar maka harus siap mendapatkan hukuman," tegas Maharani.

Dia menyebut, setidaknya terdapat delapan poin wajib TNI yang jadi pedoman bahkan bersifat mengikat, mulai dari bersikap ramah terhadap rakyat hingga menjadi pelopor atas upaya-upaya mengatasi kesulitan masyarakat.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Tim Hpost
Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga