Perkara
LBH Marimoi Kecam Aksi Penganiayaan Oknum Tentara terhadap Mahasiswa di Morotai

Kronologi Penganiayaan terhadap Edikson
Tindakan penganiayaan terhadap Edikson Flory terjadi pada pada Kamis 24 November 2022 lalu di Desa Darame, Morotai Selatan. Edikson dihukum lantaran diduga mencuri empat buah cabai di kebun milik oknum TNI tersebut.
LBH Marimoi melaporkan bahwa kejadian itu bermula ketika Edikson bersama rekan-rekannya melakukan acara masak-masak sekira pukul 17.25 WIT.
Kemudian, lantaran kekurangan rempah, Edi dan temannya, Resto, keluar dari indekos lantas menuju lokasi Asrama Tertonadi AURI yang berjarak sekitar 50 meter dari indekos Edikson.
"Untuk mencari rempah, keduanya sempat membawa pisau, menuju ke pekarangan bagian belakang rumah oknum TNI. Dalam perjalanan Edi dan Resto sambil ngobrol bahwa jika pemilik cabai ada maka mereka akan membeli," tulis LBH Marimoi.
Begitu tiba di lokasi, keduanya sempat memanggil untuk membeli cabai, namun pelaku penganiaya enggan bersuara, sehingga Edi pun memetik beberapa buah cabai yang akhirnya diperkarakan oknum TNI tersebut.
"Setelah itu pelaku akhirnya keluar dari rumahnya, kemudian menuju ke tempat cabai yang dipetik korban. Edi sempat menyapa dan menjelaskan bahwa dirinya sudah bersuara untuk membeli rica. Ia pun memberikan uang tapi tidak diterima oleh pelaku. Tanpa ditanya, pelaku langsung melakukan tindakan pemukulan di bagian wajah," tulis LBH.
Video aksi pemukulan bahkan hukuman Edikson diikat di pohon oleh aparat kemanan tersebut juga beredar di media sosial. Atas kasus tersebut, menurut Maharani, pihaknya juga mengundang berbagai elemen turut bersolidaritas untuk Edikson.
Komentar