Lingkungan
Pakativa Gelar Workshop Tata Kelola Perizinan Perlindungan Hutan di Maluku Utara

Dalam rangka mendasari pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, menurut dia, pemerintah telah menetapkan berbagai undang-undang dan peraturan terkait, diantaranya UndangUndang No.27/2007 jo UU No.1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulaupulau Kecil, Peraturan Presiden No.16/2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia yang menyebutkan bahwa pembangunan poros maritim meliputi 7 (tujuh) pilar, yang salah satunya adalah pengelolaan ruang laut dan perlindungan lingkungan laut.
"Dalam implementasinya, pengaturan wewenang antara pusat daerah telah ditetapkan melalui UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan undang-undang dan peraturan tersebut, maka ada kewajiban pemerintah daerah provinsi untuk membuat Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ( RZWP3K) sebagai acuan dalam implementasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," terangnya.
Ia menjelaskan, wilayah pesisir merupakan wilayah yang sangat potensial dikembangkan, hal ini ditunjukan dengan hampir seluruh kota besar di Indonesia berada di wilayah pesisir. Namun demikian, wilayah pesisir sebagai daerah transisi dan pertemuan berbagai unsur dan fenomena, sehingga merupakan wilayah yang rentan.
"Investasi skala besar, pengembangan dan pembangunan wilayah pesisir saat ini dilakukan sangat massif, sering menimbulkan dampak yang negatif terhadap kelestarian lingkungan pesisir di Maluku Utara," jelasnya.
Ia bilang, mengingat kondisi pesisir dan puau-pulau kecil merupakan wilayah rentan kerusakan lingkungan dan rawan bencana terutama bencana akibat perubahan iklim-pemanasan global, maka perlu dikembangkan metoda mitigasi wilayah pesisir dan pulau-pulau Kecil.
Komentar