Pengawasan
Oknum Perangkat Desa di Halmahera Tengah Diduga Terlibat Acara Parpol, Bawaslu Tegas

Ia bilang, seharusnya pemerintah desa dan BPD dapat menahan diri untuk tidak melibatkan diri dalam setiap hajatan partai politik.
"Karena itu dilarang oleh Undang-undang," ucapnya.
Ia meminta kepada para pimpinan Partai Politik di daerah untuk turut menyampaikan pesan-pesan hukum sebagai ikhtiar kepada lembaga atau organisasi yang dilarang oleh Undang-undang untuk berpolitik praktis.
Komentar