BBM
Soal BBM Subsidi, DPRD Morotai Minta Ini ke Pemda

Sementara Kepala Dinas Perindagkop-UKM Pulau Morotai, Nasrun Mahasari, ketika dikonfirmasi Halmaherapost.com, mengatakan bahwa sesuai isyarat Peraturan Presiden 191 tentang konsumen pengguna itu bisa bagi petani sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi tidak ada masalah, yang penting mereka datang ke dinas pertanian minta surat pengantar bahwa mereka adalah petani dan memiliki lahan garapan lalu ke Perindagkop maka kita siap kasi rekom," jelasnya.
Hanya saja, saat disentil soal kuota seperti halnya kuota khusus BBM milik nelayan, dirinya mengaku tidak ada.
"Kalau kuota khusus tidak ada, dia kuota ke SPBU saja. Kuota khusus pertanian tidak ada, tapi mereka bisa didistribusikan," pungkasnya.
Selanjutnya 1 2
Komentar