Otopsi

Dua Hasil Labfor Jenazah Nenek di Morotai Belum Keluar

Ilustrasi
Ilustrasi

"Asfiksia adalah kekurangan oksigen dan bukan berarti kekurangan oksigen itu penyebab kematian, bisa juga sebagai penyebab tindak kejahatan. Cuma kita belum dapat petunjuk-petunjuk ini," tampiknya.

Sibli membantah soal informasi pemberhentian penyelidikan kasus tersebut. Hanya saja, masih terdapat kekurangan alat bukti sehingga penyidik belum bisa menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga:

Kadinkes-KB Apresiasi Wasor dan Kapus, Morotai Tatap Era Baru Eliminasi Kusta 2024

Optimalkan Pelayanan Kesehatan, Dinkes-KB Morotai Bakal Bangun Puskesmas Morodadi

Sebagaimana diketahui, penyidikan kasus harus memenuhi syarat pasal 183 KUHP sekurang-kurangnya dua alat bukti dan pasal 184 KUHP tentang syarat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka.

"Kami berharap kepada masyarakat jika ada saksi atau ada penemuan-penemuan hal yang berkaitan dengan masalah tersebut agar disampaikan kepada pihak yang berwewenang untuk dikembangkan," tandasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Maulud Rasai
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga