Perempuan
KKR Maluku Utara Bicara Kerawanan Kekerasan Perempuan di Lingkar Konsesi Tambang

"Kasus kekerasan terhadap perempuan itu cenderung naik, padahal semestinya kasus kekerasan terhadap perempuan ini harus turun setiap tahun, tapi sungguh ironis bila harus naik. Ini menunjukkan belum maksimal peran yang dilakukan pemerintah Maluku Utara," kata Nurdewa.
Menurutnya, kasus yang cenderung naik itu perlunya tindakan konkrit yang harus dilakukan pemerintah. Salah satunya pengadilan di Malut sudah seharusnya menerapkan UU TPKS atau UU Nomor 12 tahun 2020 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana untuk menekan laju kasus yang menimpah perempuan, sekaligus menjadi efek jerah pelaku.
"Tapi sangat disayangkan bila sampai saat ini pengadilan di Malut belum memakai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, padahal Undang-Undang ini merupakan undang-undang yang sudah khusus menangani kekerasan seksual," tandasnya.
Komentar